Dua Pelaku Pemalakan di Jalan Lintas Provinsi (Kalteng-Kalsel) berhasil ditangkap jajaran Polsek Dusun Tengah, Barito Timur.
Informasinya, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial FX (27), warga Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota dan YP (24) warga desa Unsum Kecamatan Raren Batuah.
Kedua pelaku ini diduga telah melakukan pemalakan di jalan lintas Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan, (Jumat 5/8/2022) tengah malam.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku FX dan YP didua lokasi berbeda diwilayah hukum polsek dusun tengah.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Dusteng berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim dan Unit Resmob Polda Kalteng dalam melaksanakan langkah penyelidikan, dan dalam kurun waktu 1×24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan ” terang Kalposek.
Modus operandi yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, yaitu para pelaku menghadang mobil toyota agya merah milik korban.
Kemudian dengan cara berdiri di tengah jalan sehingga korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan.
Setelah mobil berhenti dengan cepat para pelaku memepet mobil dan menggedor kaca mobil serta memaksa meminta sejumlah uang dan mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca.
Berdasarkan keterangan korban bernama Yefri (44), Ia mengatakan bahwa dirinya saat itu bersama isteri dan keluarganya akan berangkat menuju Buntok Kabupaten Barito Selatan untuk melayat kematian keluarganya.
Namun mengalami kejadian pemalakan yang disertai dengan pengancaman serta pengerusakan, kejadian itu berlalu begitu cepat dan korban merasa keamanannya terancam serta merasa dirugikan
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati diperjalanan apalagi jika sudah larut malam dan disarankan agar jika parkir kendaraan ditempat yang lebih aman.
Atas kejadian tersebut kepada kedua pelaku Pemalakan dibidik dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dan untuk pelaku lainnya berinisial RB (25) masih dalam pengejaran pihak kepolisian, demikian.