spot_img

2 Pengedar Pil Ekstasi, di Palangka Raya Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Gegara jadi pengedar pil ekstasi di Kota Palangka Raya, 2 pelaku berinisial SJ (33) dan AN (25), berhasil diringkus dan diamankan polisi.

Kedua terduga pelaku pengedar pil ekstasi ini berhasil diringkus pada saat hendak melakukan transaksi di Jalan Riau, Gang Batam atau tepatnya di Kampung Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin 6 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebagaimana yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Selasa 7 Februari 2023, dikutif dar matakalteng.com.

BACA JUGA   DPO Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Siap Diperiksa KPK dan Kejagung

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan jika keduanya kerap melakukan transaksi ekstasi di kawasan tersebut,” kata Kasat, Selasa 7 Februari 2023.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor terduga pelaku.

Barang bukti 56 butir ekstasi tersebut, disimpan pelaku di dalam plastik klip ukuran besar yang terbagi menjadi sembilan buah plastik klip ukuran kecil.

BACA JUGA   Uang Kencan Tidak Cukup Remaja Ini Tikam WTS Hingga Tewas

“Oleh pelaku, puluhan butir ekstasi tersebut dibagi menjadi tiga buah plastik klip yang masing–masing berisikan 10 butir, lima buah plastik klip masing–masing berisikan lima butir ekstasi dan satu buah plastik klip berisikan satu butir ekstasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya merupakan pengedar dan telah lama melakukan bisnis haram tersebut. Keduanya mengaku diperintahkan seseorang untuk mengedarkan ekstasi.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait siapa pemilik dan pemesan ekstasi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA   Setubuhi Anak Bawah Umur, Sopir Asal Ponorogo Berhasil Diringkus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pengedar pil ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA   Nasib Murid Salah Satu SMPN yang Dikeluarkan Belum Jelas, Terancam Putus Sekolah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News