spot_img

2 Pengedar Sabu di Kotim Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Dua orang pengedar sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim bserta barang buktnya.

Kedua pengedar tersebut berhasil dimankan di Jalan Juanda 19 Rt.001 Rw.002 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui keduanya adalah pemuda warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yakni berinisial RS (26) dan MY (24).

BACA JUGA   Geger ! Sosok Mayat Ditemukan di Kawasan Dermaga Susur Sungai Mentaya

5 4

Dari kedua pengedar itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 79,92  gram.

Selain dari pada itu juga polisi mengamankan 5 butir pil warna biru dengan lambang S yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 2,06  gram.

Kemudian 1 lembar tisu warna putih, 1 (satu) kotak rokok Sampurna Mild, 1 (satu) lembar platik klip ukuran sedang, 1 (satu) lembar plastik raping warna bening, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam kuning KH 6017 QC.

BACA JUGA   Gaji PNS 2023 Dikabarkan Akan Naik, Berita Gembira Ini Harus Ditelusuri

2 6

Kronologis penangkapan:

Kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi warga bahwa keduanya sering mengedarkan barang haram tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankn di dipinggir jalan, setelah diamankan petugas memperkenalkan identitas sebagai Polisi lalu menunjukan surat perintah tugas, dan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan hingga menemukan semua barang bukti tersebut diatas.

Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti itu ke tanah. Pasal yang di sangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

4 2

BACA JUGA   Wah ! Aroma Potensi Dugaan Korupsi di DPRD Kotim Tinggi dan Merebak
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News