Gegara melakukan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi dua orang petugas SPBU dan pelangsirnya di Kotim berhasil ditangkap polisi.
Para pelaku diringkus dan diamankan oleh Tim Indaksi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Adapun Dua oknum management SPBU tersebut yakni berinisial YU (operator) dan AR (pengawas) serta seorang pelangsir BBM berinisial MA.
Semua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menyelewengkan BBM subsidi beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menegaskan bahwa distributor BBM subsidi sejauh ini memang menjadi atensi Polri.
Untuk meminimalisir hal itu terjadi, ia akhirnya mengirimkan Tim dari Subdit Indaksi untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap penyelewengan BBM tersebut
“Kami amankan mereka saat sedang mengisi BBM subsidi jenis solar. Kami amankan 21 jerigen dengan masing-masing jerigen berukuran 32 liter,” kata Kombes Kaswandi.
lanjutnya, ada 672 liter yang dihasilkan oknum pelangsir dalam sekali pengisian. Berdasarkan penyidikan, keuntungannya yang diambil oknum pihak SPBU dalam 1 liter pengisian yakni Rp.1 ribu.
Selain itu, mobil yang digunakan oknum pelangsir juga sudah dimodifikasi untuk pengisian BBM sehingga kapasitas BBM dapat memuat berkali-kali lipat.
“Barang bukti mobil modifikasi sudah kami amankan ke Polsek Parenggean dan BBM jenis solar Rupbasan Palangka Raya,” tandasnya.