Ketua Hakim Majelis dan dua anggotanya PN Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan ditembuskan ke Presiden RI.
Ketiga Hakim Majelis tersebut dilaporkan seseorang berinisial FZ terkait dugaan pelanggaran Kode Etik, saat memeriksa dan mengadili perkara dengan putusan register nomor: 160/Pid.Sus/2021/PN.Spt, tanggal 6 Juli 2021.
Informasinya bahwa ketiga Hakim Majelis tersebut berinisial ER, Hakim Ketua, kemudian HN dan FS Hakim Anggota.
Menurut pelapor FZ, yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan tersebut adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim sebagai berikut;
Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dengan register perkara nomor: 160/Pid.Sus/2021/PN.Spt, tidak pernah menghadirkan Alya Maulida Rahma di persidangan.
Yang bersangkutan sebenarnya yang menguasai barang bukti sabu-sabu saat penangkapan. sehingga direkayasa oleh sambo-sambo Kalteng dan dialihkan kepada terdakwa RUS sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dengan demikian maka penuntut umum tidak cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.
Kedua, terlapor (3 Oknum Majelis Hakim) menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Yang ketiga, terlapor menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa diluar dugaan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga pelapor menganggap vonis yang dijatuhkan tersebut sarat dengan ketidak adilan.
Menurut H Triono, keluarga terdakwa RUS,” Diduga keras hal ini ada permainan kotor didalam dunia peradilan di Kotim atau ada kongkalingkong secara terstruktur dan masif antara pihak yang berkepentingan untuk mengorbankan terdakwa sebagai tumbal, kejaliman oleh ketiga oknum majelis hakim PN Sampit,” beber Tri, Minggu (09/10/2022).
“Sehingga menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan oleh ketiga oknum hakim PN Sampit Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.