Polres Kotim berhasil menangkap 3 pelaku pencurian di LPP Quantum Jalan Pramuka nomor 99 Rt.047 Rw.008 Kelurahan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provensi Kalimatan Tengah, 24 April 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SIK, M.Si membenarkan kejadian penangkapan 3 pelaku pencurian di LPP Quantum Jalan Pemuda Sampit.
“Benar, 3 pelaku sudah diamankan dan pelaku dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kotim, saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, “ kata Jakin saat Jumpa Pers, Senin, 26 April 2021 di Mapolres Kotim.
Dijelaskan oleh Jakin ketiga tersangka itu adalah Hendra Cipta (31), Anjar Prabowo (37) dan Delmi (73) merupakan pelaku yang membeli barang hasil curian Hendra Cipta.
“Ketiga pelaku sedang diperiksa lebih lanjut atas kasus pencurian, saat ini sedang dikembangkan jika ada pelaku lain akan kita informasikan,” jelasnya.
Selain tiga pelaku yang kami amankan barang bukti terdiri dari, 6 unit leptop , 1 buah camera fuji film, 1 buah camera cannon 600D ,3 buah handphone dan satu buah tas laptop merek Hp.
“Pasal 363 Ayat (1) ke 5 pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil, di lakukan dengan cara merusak , memotong memanjat, atau dengan memakai anka kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolres.
(Dayu/Red)
Facebook Comments