4 Pengedar Sabu di Buntok Berhasil Ditangkap Polisi

- Advertisement -
Sebanyak 4 orang pengedar sabu di Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil ditangkap polisi.

Keempat pengedar sabu tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, dari tangan pelaku aparat berhasil menyita sabu seberat 16,89 gram dan sebutir inex.

Sebagaimana yang disampaikan Waka Polres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra kepada media, dikutif dari matakalteng.com, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA   Mantan Tahanan Wanita Uighur Sebut, mereka Menghancurkan Semua Orang dan Pemerkosaan Sistematis

Waka Polres mengatakan, tersangka HI ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti yang disita 1 paket sabu seberat 1,16 gram dan sebutir inex serta uang tunai Rp 350 ribu.

Kemudian tersangka NLU yang merupakan DPO Polres Bartim ditangkap di Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel dengan barang bukti 3 paket sabu seberat  0,82 gram.

Tersangka SR ditangkap di rumah Jalan Agung, Kecamatan Dusun Selatan bersama barang bukti 7 paket sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai Rp 3,3 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Dan tersangka berinisial RJ ditangkap di Gang Sabar, Jalan Merdeka Raya, Buntok, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 10,98 gram.

SR dan RJ dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika lantaran sabu yang disita diatas 5 gram. Sementara HI dan NLU dikenakan ayat (1).

BACA JUGA   Kapolri Berikan Penghargaan Sekolah Perwira Kepada 2 Personil Yang Berprestasi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News