Empat kawanan pencuri sawit di Kecamatan Parenggean berinisial MUL, KUS, ARM dan FRN kini berkasnya sudah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kawanan pencuri sawit ini ditangkap anggota Polsek Parenggean di Jalan Poros Desa Bukit Harapan, Kecamatan Parenggean, Kotim pada Sabtu 14 Agustus 2021 di kebun milik korban bernama Khairul Akhmad.
“Buah sawit itu kami panen sendiri dan dimuat ke dalam truk,” ucap salah satu tersangka, Senin, (27/09/2021).
Manenan itu dilakukan oleh tersangka Ikus dan Fran dengan menggunakan eggrek, kemudian buah diangkut menggunakan angkong dan ditumpuk di pinggir jalan.
Saat truk datang tersangka FRN kabur meninggalkan lokasi, usai truk itu pergi ketiga rekan tersangka melanjutkan lagi pemanenan tersebut.
Setelah selesai memanen, tersangka Ikus mengambil truk milik Yayan, sampai di TKP buah sawit itu kemudian mereka masukkan ke dalam truk yang dikemudikan oleh Yayan, saat mengangkut buah tersebut mereka diamankan polisi.
Atas perbuatan para tersangka ini mereka dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Selanjutnya empat kawanan pencuri ini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk diadili, demikian.
[*to-65].