2 Kali Berturut-turut Proper Hitam Perusahaan Dapat Dihentikan Dan Dicabut Usahanya
PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Jika sebuah perusahaan mendapat 2x warna hitam secara berturut-turur, perusahaan tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.
Proper telah dipuji berbagai pihak termsuk Bank Dunia, dan jadi salah satu bahan studikasus di Harvard Institute for International Development. Proper menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan. Dan pada tahun 1996, Proper mendapatkan penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di Tokyo.
Mekanisme dan Kriteria PROPER
1.PROPER Emas:adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.
2. Proper Hijau:adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:
- Keanekaragaman Hayati
- Sistem Manajemen Lingkungan
- 3R Limbah Padat
- 3R Limbah B3
- Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
- Penurunan Emisi
- Efisiensi Energi
3. PROPER Biru:adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:
- Penilaian Tata Kelola Air
- Penilaian Kerusakan Lahan
- Pengendalian Pencemaran Laut
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengendalian Pencemaran Air
- Implementasi AMDAL
4. PROPER Merah:adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang:
- Penilaian Tata Kelola Air
- Penilaian Kerusakan Lahan
- Pengendalian Pencemaran Laut
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengendalian Pencemaran Air
- Implementasi AMDAL
5. PROPER Hitam:adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH dalam bidang:
- Penilaian Tata Kelola Air
- Penilaian Kerusakan Lahan
- Pengendalian Pencemaran Laut
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengendalian Pencemaran Air
- Implementasi AMDAL
Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan adalah biru, merah dan hitam . Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Kriteria AMDAL
- Dasar Peraturan : PP LH No. 27 Thn 2012 tentang Izin Lingkungan
- Aspek Penilaian : Pelaksanaan Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan
- Komponen Aspek Penilaian :
- Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan
- Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luas area dan kapasitas dan Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3
- Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3)
Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Air
- KETAATAN TERHADAP IZIN (IPLC)
- KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN
- KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH
- KETAATAN TERHADAP PELAPORAN DATA PER PARAMETER
- KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
- KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Udara
- KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI
- KETAATAN TERHADAP PARAMETER
- KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA TIAP PARAMETER YANG DILAPORKAN
- KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
- KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
Dalam penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), jika perusahaan mendapatkan peringkat Kategori Proper Merah dan Kategori Proper Hitam.
Ini artinya masih banyak perusahaan yang tidak patuh dan taat dalam mengelola lingkungan dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Dengan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan, maka sebaiknya pihak Pemerintah Daerah harus memberikan teguran tegas atau peringatan agar mereka lebih patuh terhadap pengelolaan lingkungan.
Efek jera harus selalu diberikan, agar perusahaan lebih patuh dan taat. Sebab, dalam beraktifitas, seluruh perusahaan sudah memiliki tanggung jawab dan komitmen mengelola lingkungan akibat perusahaan yang beroperasi sesuai dengan Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Dalam melaksanakan kewajibannya , perusahaan harus patuh terhadap apa-apa yang dituangkan dalam Dokumen Amdal dan RKL-RPL dan UKL-UPL yang dimilikinya. Oleh karenanya sangat tidak etis bagi perusahaan melanggar apa yang dibuatnya dalam dokumen Amdal.
Dalam penilaian Proper, ada 5 peringkat yang diberikan sesuai dengan usaha perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, diantaranya; Peringkat Emas diberikan kepada perusahaan yang konsisten menunjukkan keunggulan dalam pengelolaan lingkungan bisnis, beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Untuk Kategori Peringkat Hijau diberikan kepada perusahaan yang sudah taat melebihi aturan yang ditetapkan dan memiliki program pemberdayaan masyarakat (CSR) secara kontinyiu dan berkesinambungan.
Peringkat Biru diberikan kepada perusahaan yang taat aturan sesuai dengan dokumen Amdalnya dan sudah memiliki Amdal, RKL-RPL.
Sementara untuk Proper Peringkat Merah diberikan kepada perusahaan yang sudah memiliki dokumen Amdal, tetapi dalam pengelolaan lingkungan tidak sesuai dengan dokumen atau cenderung melanggar.
Untuk Proper Kategori Hitam ini adalah perusahaan yang melanggar dan merusak lingkungan serta belum memiliki dokumen Amdal sama sekali.
BACA JUGA : Terkait Limbah Kelapa Sawit , Ini Teguran Ketua Komisi II DPRD Kotim
(Red)
Facebook Comments