Sebanyak 7 desa di Wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntut plasma 20% dan lain-lain kepada PT Windo Nabatindo Lestari (PT WNL) BGA Group.
Perwakilan 7 desa tersebut menemui Bupati Kotim H Halikinnor di rumah jabatan (Rujab) Bupati di Jalan A Yani, Sampit, untuk menyampaikan 8 tuntutan mereka secara tertulis.
7 desa yang menuntut plasma tersebut antara lain:, Desa Pundu, Desa Pantai Harapan, Desa Keruing, Desa Sungai Ubar Mandiri, Desa Parit, Desa Sudan, dan Desa Pelantaran.
Berikut 8 tuntutan dari 7 desa yang disampaikan secara tertulis kepada PT WNL telah disampaikan secara tertulis dan diterima langsung oleh Bupati Kotim yakni:
1. Agar Bupati Kotim melalui instansi terkait menyampaikan secara terbuka tentang dokumen atau informasia beberapa HGU PT WNL berkenaan tentang tahun terbit, beberapa luasan dan posisinya di mana yang berada di wilayah desa kami.
2. Bagi desa yang memang mendapatkan hak pembangunan kebun masyarakat (plasma) 20% dari HGU PT WNL sesuai kewajiban yang diatur di dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 maka agar direalisasikan karena adanya HGU PT WNL Nomor 49 Tahun 2008 seluas 489,47 hektar di Desa Pundu.
3. Berkenan dengan adanya Pelanggaran Penanaman Kebun Sawit (P2KS) oleh PT WNL maka kami meminta kebijakan Bupati Kotim agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan atau diberikan kepada masyarakat setempat. Pelanggaran tersebut diantaranya yaitu: Pelanggaran tersebut diantaranya yaitu:
a. Penanaman Kebun Sawit 100 meter di sepadan sungai baik itu dipinggir Sungai Besar Cempaga, Sungai Bengkuang Desa Pundu. Kemudian Desa Pantai Harapan, Sungai Cempaga Buang Desa Pantai Harapan, Sungai Ketatari Dusun Ketatari Desa Keruing, dan Sungai Ubar serta lainnya.
b. Penanaman Kebun Sawit 50 meter di kiri dan kanan jalan desa/daerah/negara (100 meter) diantaranya, Jalan Padat Karya Desa Pantai Harapan, Jalan Desa Keruing dan Desa Pelantaran, dan lainnya.
c. Penanaman Kebun Sawit di luar HGU PT WNL walau masih dalam APL, berada di Desa Pantai Harapan, Desa Keruing dan/atau Desa Pelantaran.
d. Penanaman Kebun Sawit di dalam kawasan hutan (HP/HPK) walau di dalam HGU, seperti yang terjadi di Desa Keruing ada HGU PT WNL di daerah HPK (merah muda).
e. Penanaman Kebun Sawit di luar HGU dalam kawasan hutan, pelanggaran ini hampir terjadi secara umum di wilayah 5 desa yang menyampaikan tuntutan ini.
- Bagi desa yang tidak ada kebun plasmanya seperti Desa Parit agar segera direalisasikan, padahal di wilayah desaini ada ditanami kebun sawit oleh PT WNL seluas 789,92 hektar.
- Berkenaan kelebihan penanaman kebun (plasma) kelapa sawit di koperasi Harapan Abadi maupun TPK-nya (9 TPK) yang dikelola oleh PT WNL agar diserahkan atau dijadikan kebun plasma yang baru untuk masyarakat setmepat.
- Berkenaan lahan plasma (koperasi Harapan Abadi maupun TPK-nya) ataupun yang dikelola oleh PT WNL yang berada di dalam kawasan hutan yang telah dibuatkan perizinan PS (Perhutanan Sosial)-nya atas nama masyarakat desa setempat, maka agar diberikan konpensasi 10% dari SHK-nya kepada masyarakat tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh koperasi Harapan Lestari di Desa Bukit Batu.
- Menuntut 20 hektar untuk kas desa (tanah bengkok).
- Kami meminta agar segera dijadwalkan mediasi kami dengan PT WNL baik secara masing-masing ataupun bersama-sama.
Sementara itu, Bupati Kotim membenarkan bahwa ada utusan dari 7 desa di Kecamatan Cempaga Hulu melaporkan tentang realisasi plasma kepada PT WNL atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung di BGA Group.
“Pada hari ini saya menerima utusan dari tujuh desa di Kecamatan Cempaga, mereka menyampaikan langsung delapan tuntutan,” ucap Halikin, Rabu 15 November 2023.
Agar tidak salah dalam menentukan kebijakan, lanjutnya, Pemkab Kotim akan membentuk tim terdiri dari Sekda, OPD terkait dan DPRD Kotim.
“Kami sudah ada tim untuk menangani permasalahan ini,” katanya
Koordinator Lapangan Joni Sanjaya mengharapkan agar tuntutan umum itu terutama untuk lahan inti 20% ditiap desa direalisasikan.
“Kami dari tujuh desa menginginkan yang di luar HGU PT WNL itu dikembalikan ke masyarakat dan dibuatkan plasma,” sarannya.
Terkait Pemkab Kotim telah membentuk tim, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim tersebut secara intensif salah satunya misalnya cek dokumen HGU.
“Kapan akan dilakukan cek lapangan, kata pa bupati menyesuaikan dokumen di desa mana yang lengkap dan telah siap,” demikian pungkasnya. (Red).