Iklan
Iklan

Ada 9 Pengedar Diringkus dan 12,50 Gram Sabu Diamankan Polresta Palangka Raya

- Advertisement -Iklan
Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus 9 orang pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti 12,50 gram sabu.

Ada 9 orang pengedar berhasil diringkus dengan 12,50 gram berhasil diamankan selama Agustus-September 2021, sebagaimana yang disampaikan Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Aris Setiyono, saat press release di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (5/10/2021)  kemarin.

“Narkotika jenis sabu itu akan diedarkan oleh para tersangka ke Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas, khususnya di wilayah pertambangan, selain ada juga yang dikonsumsi sendiri,” jelas Kompol Aris Setiyono, Selasa (5/10/2021) kemarin.

BACA JUGA   Penemuan Mayat Wanita Berdaster Gemparkan Warga Goa

Menurut Kabag Ops, tak hanya sabu, dari operasi itu polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu, yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit timbangan digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Palangka Raya, Kasongan serta dari seseorang yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel),” jelas Dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar.

[*to-65].

BACA JUGA   Polisi Berhasil Bekuk 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Palangka
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News