spot_img

Addendum 2 Kali Proyek Pembangunan RS Pratama Pujon Belum Rampung

- Advertisement -
Sudah 2 kali Addendum Proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Pujon, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum juga rampung, kali ini proyek tersebut terancam telat lagi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa berdasarkan papan informasi proyek bahwa proyek ini dikerjakan mulai 31 Mei 2023 dan selesai pada 26 Desember 2023 dan atan dikerjakan selama 210 hari kalender.

Proyek ini dikerjakan oleh PT. DUA BERSAMA Pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak Rp41.880.000.000,00 tahun anggaran 2023, sumber dana dari DAK APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA   Kecelakaan Lalulintas di Pundu 1 Korban Melayang

20231230 220108

Dengan Nomor: DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.02.00000/001/2023 tanggal 02 Januari 2023 dan Kontrak Nomor: 0348/SDK-2/05.2023. tanggal 31 Mei 2023. Dalam Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/kota.

Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung (HSBGN) Spesifikasi Gedung Sederhana Pembangunan RS Pratama, yang terletak di lokasi Kabupaten Kapuas. Ironisnya dalam papan proyek tersebut tidak mencantumkan Konsultan Pengawas.

Berdasarkan fakta dilapangan progress Pembangunan RS tersebut belum juga rampung dikerjakan atau realisasinya tidak sesuai dengan perjanjian yang terpampang pada papan proyek.

BACA JUGA   Kampung Ponton ternyata Masih Ada Pengedar Sabu

Kepala Pelaksana Proyek, Al Rasyid Mengatakan, dirinya tidak bisa memberitahu secara detail terkait kendala pada proyek tersebut.

“Untuk keterangan terkait alasan sebaiknya kalian (wartawan) langsung menghubungi pak Baim (manajer proyek), karna beliaulah yang memiliki wewenang menjawab semua pertanyaan wartawan,” ujar Alrasyid, Selasa 26 Desember 2023 pukul 11:00, dikutif dan dilangsir dari https://www.jurnalpolisi.id.

“ Kalau progress saat ini sudah mencapai 85 sampai 90 persen,” jelas Alrasyid. Alrasyid juga menjelaskan terkait adanya addendum dan denda keterlambatan masa pelaksanaan Pembangunan RS Tersebut.

BACA JUGA   Gapta Temukan Fakta Baru Indikasi Upaya Pengelapan Asset Kliennya

“Sudah ada dua kali Adendum volume dan yang terakhir Adendum waktu dan setelah hari ini, Selasa 26 Desember 2023, diterapkan denda oleh pihak PPK terhadap kontraktor untuk masa 50 hari,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Kapuas Erlin hardi mengaku belum mengetahui terkait keterlambatan penyelesaian proyek RS tersebut.

“Nah kalo terkait ini, saya belum bisa beri tanggapan, karna belum terima laporan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan,” Kata Erlin kepada Media melalui pesan WA, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA   Nadya Melty Rilis Lagu Cinta Islami Berjudul Ajari Aku Syahadat

Erlin menjelaskan, dirinya akan menanyakan terlebih dahalu kepada dinas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. “Nanti kita tanyakan dulu, apa dan gimana permasalahannya kok bisa itu lambat,” Pungkas Erlin.

Disisi lain, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Martono mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kontraktor. “Kami masih koordinasi dengan kontraktor,”  demiukian jelasnya singkat (Red).

BACA JUGA   Pemuda Gunung Mas Perkosa Tante dan Sepupu Kandung Berhasil Diciduk
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News