Kepala Pelaksana Proyek, Al Rasyid Mengatakan, dirinya tidak bisa memberitahu secara detail terkait kendala pada proyek tersebut.
“Untuk keterangan terkait alasan sebaiknya kalian (wartawan) langsung menghubungi pak Baim (manajer proyek), karna beliaulah yang memiliki wewenang menjawab semua pertanyaan wartawan,” ujar Alrasyid, Selasa 26 Desember 2023 pukul 11:00, dikutif dan dilangsir dari https://www.jurnalpolisi.id.
“ Kalau progress saat ini sudah mencapai 85 sampai 90 persen,” jelas Alrasyid. Alrasyid juga menjelaskan terkait adanya addendum dan denda keterlambatan masa pelaksanaan Pembangunan RS Tersebut.
“Sudah ada dua kali Adendum volume dan yang terakhir Adendum waktu dan setelah hari ini, Selasa 26 Desember 2023, diterapkan denda oleh pihak PPK terhadap kontraktor untuk masa 50 hari,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kapuas Erlin hardi mengaku belum mengetahui terkait keterlambatan penyelesaian proyek RS tersebut.
“Nah kalo terkait ini, saya belum bisa beri tanggapan, karna belum terima laporan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan,” Kata Erlin kepada Media melalui pesan WA, Selasa 26 Desember 2023.
Erlin menjelaskan, dirinya akan menanyakan terlebih dahalu kepada dinas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. “Nanti kita tanyakan dulu, apa dan gimana permasalahannya kok bisa itu lambat,” Pungkas Erlin.
Disisi lain, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Martono mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kontraktor. “Kami masih koordinasi dengan kontraktor,” demiukian jelasnya singkat (Red).