Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sistem Informasinya harus dikerjakan secara teliti
Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur mengingatkan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus dikerjakan secara teliti.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ini telah disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kotim, Hairis Salamad, kepada media Senin 13 Februari 2023.
“Karena ini merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan,” ujarnya, Senin 13 Februari 2023.
Menurutnya, ketelitian dalam pengelolaan database kependudukan bisa dilakukan jika menempatkan jabatan pengelolaan tersebut kepada orang yang profesional, terlebih lagi data ini juga penting untuk keberlangsungan pemilu akan datang.
“Tak hanya itu saja, untuk bantuan sosial dan lainnya juga kerap kali meminta data dari dinas terkait yang mengelola database kependudukan ini. Sehingga Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan perlu ditetapkan,” tegasnya.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
“Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB) Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan,” pungkasnya.