Ternyata aksi bejat Calon Pendeta saat memperkosa anak di bawah umur di Alor, NTT direkamnya untuk membuat video dan dipotret.
Aksi bejat pelaku akhirnya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan anak dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu lantaran calon pendeta itu juga merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.
Pendeta itu juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang. Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengungkapkan, dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.
“Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Jumat(16/9/2022).
“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini.” tambahnya.