spot_img

Akta Notaris Hak Sewa Pakai Diserahkan Bupati Kotim ke Pedagang

- Advertisement -
Akta Notaris hak sewa pakai Pasar di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit diserahkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor ke para Pedagang, Minggu 21 Mei 2023.

Menurut Halikin bahwa proses pembuatan akta notaris hak sewa pakai bangunan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, namun baru terealisasi di tahun 2023 ini.

Lanjutnya, lamanya proses pembuatan Akta ini bukanlah disengaja, namun dalam proses pembuatannya perlu kehati-hatian dalam menerbitkan hak sewa pakai bangunan kepada orang yang memang berhak. Serta adanya proses seleksi pimpinan daerah saat waktu itu.

BACA JUGA   Bukti Arogansi PT. KMA Gusur Tanaman di Lahan Warga Tanpa Kompromi

Meskipun demikian, katanya, pada hari ini akta notaris hak sewa pakai bangunan bagi para pedagang Pasar PPM Sampit sudah dapat dilaksanakan.

Selain itu ditegaskannya bahwa  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak pernah berniat untuk memperlambat proses ini.

Dan dirinya juga menyampaikan kepada pejabat Notaris yang memproses untuk segera merealisasikan pembuatan akta sewa pakai bangunan ini dengan biaya yang sesuai ketentuan bagi para pedagang.

BACA JUGA   Halikinnor: Musda DAD Kotim Akan Segera Digelar

“Dengan telah adanya akta notaris ini saya berharap para pedagang dapat mempergunakan bangunan tersebut dengan bertanggung jawab terhadap tempat usaha yang sudah diberikan baik dalam pemeliharaan dan kebersihannya,” ucapnya.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menegaskan agar pemegang hak sewa pakai bangunan tidak memindahtangankan kepemilikan ke orang lain untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Disamping dirinya pun berharap semoga dengan pemberian akta notaris hak tidak pakai bangunan ini dapat memberikan semangat bagi pedagang untuk berusaha dan meningkatkan nilai jual barang yang ada sehingga kompetitif kualitatif dan harga serta diminati masyarakat, demikian [Red].

BACA JUGA   Warga Desa Rantau Tampang, Resah dan Dirugikan PT TTL
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News