ASN Terlibat Narkoba, 2 Legislator DPRD Kotim Apresiasi Kinerja Polisi

- Advertisement -
SAMPIT || kalteng.indeksnews.com – Terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Narkoba, 2 legislator senior Dewan Perwakilan Rakyat Dareah Kotawaringin Timur (DPRD Kotim) angkat bicara.

Kedua legislator senior ini adalah SP Lumban Gaol, dan Dadang Siswanto, keduanya mengapresiasi kinerja Polres Kotim yang berhasil menciduk oknum ASN yang terlibat narkoba tersebut.

Mereka berdua sepakat agar pemberantasan narkoba ini dilaksanakan secara massif hingga ke akarnya.

BACA JUGA   Dishub Kotim Abaikan Tugasnya, Truck Kontainer Parkir Gratis Dibahu Jalan

Narkoba menjadi musuh kita bersama dan sekaligus tanggungjawab bersama dalam menutup ruang pengguna dan peredarannya.

Menurut SP Lumban Gaol, Legislator dari Partai Demokrat,”tentu kita semua sepakat agar pemberantasan narkoba ini dilaksanakan secara massif hingga ke akarnya, ujarnya, Rabu 6 November 2024.

“Narkoba menjadi musuh kita bersama dan sekaligus tanggungjawab bersama dalam menutup ruang pengguna dan peredarannya,” katanya.

BACA JUGA   Permasalahan Sengketa Lahan di Kotim Bagaikan Bom Waktu

“Terkait ASN yang sedang terjerat kasus narkoba ini kami sepakat ditindak secara tegas, dan bila terbukti agar segera dipecat sebagai Abdi Negara,” tegasnya.

“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum bisa mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa saja yang masuk dalam peredaran ini hingga ke pengedarnya, mulai dari kurir hingga ke pemasok besar yang masuk di Kotim,” harapnya.

“Kami mengapresiasi setiap langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan mendorong untuk bisa membersihkan narkoba dari wilayah ini,” ucapnya.

BACA JUGA   Pelantikan 3 Pimpinan Definitif DPRD Kotim Tertunda, Ini Penyebabnya

Terkait ASN di Kotim yang terlibat narkoba ini, Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, S.H juga angkat bicara;

“Perihal ASN yang terlibat dalam narkoba ini sudah berulang kali terjadi,” ujar Dadang, Rabu 6 November 2024.

“Karena itu dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan bahwa sudah diwajibkan melalui regulasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya,” kata Dadang.

BACA JUGA   Rimbun: Kinerja KPU dan Bawaslu Harus Maksimal dalam Selenggarakan Pilkada 2024

Lanjut Dadang, itu atas perintah Perda mewajibkan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan termasuk DPRD untuk melakukan tes urine secara berkala.

“Nah untuk itu kita harapkan bahwa dengan kasus semacam ini adalah kontek pencegahan. Jadi secara terus menerus dan berkala untuk dilakukan, saya kira itu,” demikian pungkas Dadang. (*to).

BACA JUGA   DPRD Kotim Minta Tenaga Kerja Lokal Harus Dapat Posisi Strategis
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News