Seorang ayah bejat di Solok, Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli anak tirinya sudah berhasil dibekuk polisi.
Ayah bejat ini berinisial E (48) tahun. Ia berhasil dibekuk dan diamankan Polisi lantaran mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun atau masih anak dibawah umur.
Informasi yang diperoleh melalui Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda ia membenarkan peristiwa pencabulan tersebut.
Pelaku mencabuli anak tirinya di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. “Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun,” kata Rifki, Jumat (7/1/2022), dikutif dari media Khalfani.co.id.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2021.
Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melapor ke polisi karena mendapat ancaman dari pelaku,” ujar Rifki.
Dalam ancaman itu, kata Rifki, ayah bejat (Pelaku) ini akan menceraikan ibu korban jika kasusnya dilaporkan ke polisi.
Namun tante korban inisial S (43) tahun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Akhirnya kami lakukan penyidikan. Walau sempat kabur, kini tersangka telah berhasil diamankan,” katanya.
Sebelum ditangkap, Pelaku sempat kabur ke Cilegon, Banten. Pelaku diamankan di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu, pelaku akan meminjam uang ke saudaranya untuk ongkos pulang ke kampung halaman.
“Tidak jauh keluar dari rumah makan tersebut, saat akan naik ke dalam angkot maka langsung kami tangkap,” tutup Rifki.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Cabuli Anak Tiri, Seorang Bapak di Sumbar Ditangkap”
[*to-65].