Ayah bejat di Banjarnegara ini berhasil dibekuk polisi lantaran memperkosa anak tirinya selama 7 tahun.
Kasus asusila ini kembali terjadi, di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pelakunya seorang pria ayah bejat yang berinisial R (56) tahun.
Terungkap bahwa ayah bejat ini tega memperkosa anak tirinya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan pelaku selama 7 tahun.
“Ada seorang laki-laki menyetubuhi anak tirinya sendiri. Perbuatan itu dilakukan selayaknya suami istri,” terang Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri pada Jumat (27/5/2022).
Ironis, aksi bejat ini dilakukan selama 7 tahun, sejak korban baru berusia 10 tahun. Pelaku selalu mengancam kepada korban akan membunuh jika tidak melayani nafsunya. Ia juga mengancam jika korban melaporkan perbuatannya.
“Ini terjadi sejak tahun 2015 sampai tahun 2022. Sampai korban ini sekarang usianya 17 tahun. Persetubuhan ini terjadi cukup lama, karena korban diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani atau melaporkan perbuatannya,” ujarnya.
Tindak asusila ini akhirnya terungkap saat keluarga korban melaporkan kepada polisi. Pria yang setiap hari bekerja sebagai tukang ojek online ini akhirnya diringkus Polres Banjarnegara di rumahnya.
“Terakhir membujuk untuk melakukan persetubuhan itu tanggal 8 Mei 2022 kemarin. Dari pengakuan pelaku, saat itu tidak terjadi layaknya hubungan suami istri. Tetapi dari situ kami menerima laporan kemudian pelaku kami tangkap di rumahnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, R mengaku gelap mata karena nafsu. Dia memperkosa anak tirinya di rumahnya sendiri saat kosong.
“Alasan perbuatan persetubuhan karena nafsu. Semuanya dilakukan di rumah,” singkatnya, saat dihadirkan dalam jumpa pers.