Iklan
Iklan

Bangunan Diatas Drainase di Kecamatan Pahandut Harus Ditertibkan

- Advertisement -Iklan
Wacana bangunan yang berada di atas saluran drainase di Kecamatan Pahandut kedepannya bakal dan harus ditertibkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hal ini perlu dilakukan lantaran masih terjadinya genangan air dilingkungan perumahan atau pemukiman warga, akibat hujan deras yang masih mengguyur Kota Palangka Raya akhir-akhir ini.

Hal ini tentunya menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kota Palangka Raya bersama jajaran terkaitnya.

BACA JUGA   APBD 2022 Intinya Bukan Hanya Kebijakan dan Teknis, Namun Ini

Seperti yang disampaikan Camat Pahandut, Berlianto, dimana menurutnya penyebab utama genangan air yang terjadi disejumlah titik ruas jalan disekitar lingkungan warga, lebih diakibatkan tidak berfungsi maksimalnya saluran drainase yang berada di sisi kiri dan kanan jalan.

“Contoh genangan air di sekitaran Jalan Seth Adji, Jalan Karet dan Jalan Antang Kalang beberapa waktu lalu usai hujan deras, itu akibat saluran drainase tersumbat sampah dan sebagian lagi mengalami pendangkalan akibat sedimentasi lumpur,” jelasnya, Rabu (3/8/2022).

Selain drainase tidak berfungsi akibat tersumbat sampah, disisi lain diperparah dengan adanya bangunan milik warga yang didirikan di atas drainase, sehingga menutup lubang kontrol air. Alhasil drainase sulit dibersihkan dan air menggenang.

BACA JUGA   107 Pasangan Berhasil Ikuti Sidang Isbat Nikah

Perlu diketahui terang Berlianto, dalam surat bernomor 800.138/364/Umum/VII/2022 yang disusun berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, telah diatur sejumlah ketentuan terkait pengawasan fungsi drainase.

Pertama, pada saluran drainase tidak diperkenankan untuk menjadi tempat pembuangan sampah, limbah B3, kegiatan yang menimbulkan pencemaran saluran maupu polutan, dan dilarang melakukan kegiatan menutup dan merusak jaringam drainase yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran.

Selanjutnya, dengan tegas dilarang adanya pendirian bangunan di atas jaringan drainase. Apabila ada kegiatan pembangunan, wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan ataupun sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya.

BACA JUGA   TP PKK Kota Palangka Raya Berhasil Sosialisasikan Gemarikan Tahun 2022

“Kemudian ketentuan yang terakhir, tidak diizinkan melakukan pembangunan pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan,”tegasnya.

Dari surat tersebut imbuh dia, maka diminta kepada semua pemilik dan pelaku usaha untuk segera membongkar dan menyesuaikan semua bangunan dan kantor yang berada di atas drainase, agar tak menggangu fungsi utama dari drainase untuk mengalirkan air.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/wspd)

BACA JUGA   Pengelolaan Sampah Harus Terintegrasi dari Hulu Hingga Hilir
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News