Barbuk dari 80 Perkara Dimusnahkan Kejari Palangka Raya

- Advertisement -
Barang Bukti (Barbuk) dari 80 perkara tindak pidana umum dan narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya. Pemusnahan barbuk tersebut digelar di halaman Kantor Kejari setempat, pada Kamis 27 Juli 2023.

Pemusnahan barbuk ini juga menjadi momen bagi Kajari Andi Murji Machfud untuk memberikan pesan penting kepada seluruh masyarakat tentang bahaya narkotika, yang merugikan generasi muda.

Pesan penting ini pula untuk menjadi urgensi kita bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba yang merugikan para generasi muda penerus bangsa.

BACA JUGA   Kejari Mura Tahan 5 Orang Tersangka Korupsi DD Desa Dirung.

Kejari Musnahkan barbuk

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Andi Murji Machfud, baru-baru ini.

Dia menyampaikan betapa berbahayanya narkotika bagi masyarakat, terutama para generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran gelap tersebut.

Dampaknya dapat akan merusak masa depan generasi penerus bangsa dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

“Mari kita bersama-sama memberantas karena betapa berbahayanya narkotika bagi masyarakat dan betapa menguntungkannya pelaku yang melakukan peredaran gelap tersebut,” ujarnya Kamis 27 Juli 2023.

BACA JUGA   Polri Pastikan Beredarnya Video Rusuh Demo Hari Ini Hoaks

“Hal ini sangat merugikan masyarakat kita, khususnya para generasi muda yang merupakan aset berharga bangsa,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari hingga Juni 2023.

Adapun barbuk yang dimusnahkan tersebut antara lain 240,36 gram sabu dari 51 perkara, 52 butir ekstasi dari 2 perkara, dan 3,221 butir obat-obatan terlarang dari 2 perkara.

Selain itu, terdapat juga 7 senjata tajam dari 7 perkara, 16 botol mercury dari 2 perkara, serta beberapa barang bukti dari perkara lainnya, termasuk puluhan telepon genggam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan atas dasar amanat undang-undang. Jaksa sebagai eksekutor bertanggung jawab hingga putusan berkekuatan hukum tetap terkait barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Tujuan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut, demikian [Red].

BACA JUGA   Menanti Putusan MK Harus Kembalikan Hak Regulator kepada Organisasi Pers
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News