Kinerja Polda Kalteng dan jajaran benar-benar berangus tindak pidana perjudian, patut diapresiasi dan diacungi jempol.
Baru-baru ini pihaknya telah melakukan penggrebekan sarang perjudian itu untuk memberangusnya, pelakunya kocar-kacir melarikan diri.
Dalam aksi penggrebekan tersebut, puluhan ayam yang bakal dipertarungkan berhasil disita dan diamankan petugas.
Adapun lokasi atau arena perjudian sabung ayam dan dadu gurak yang berhasil digrebek petugas berada di Jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Informasi yang berhasil diperoleh media Indeksnews.com bahwa penggrebekan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Jatanras, Unit Resmob Polda Kalteng, dan tim CRT.
Operasi tersebut membuat para pelaku kocar-kacil kabur dari lokasi menyelamatkan dirinya masing-masing dari sergapan petugas.
Dalam aksi penggrebekan tersebut selain mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil menangkap bandar judi dadu gurak berinisial YAN.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 ekor ayam aduan, 44 unit sepeda motor, uang tunai Rp1,4 juta, dan lapak, piring, dan mangkok.
Hasil pemeriksaan petugas telah terungkap bahwa setiap kali membuka lapak YAN mampu meraup keuntungan jutaan rupiah, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta, perkara itu saat ini ditangani oleh Ditkrimum Polda Kalteng.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas perjudian dilokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan dan penangkapan.
“Dalam penggrebekan itu banyak yang kabur, di lokasi memang ada kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu gurak,” ujar Faisal, didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian, Senin, 23 Mei 2022, dikutif dari Radar Sampit.
Faisal menuturkan, petugas sempat mengamankan lima warga yang ada dilokasi, namun saat dilakukan pemeriksaan mendalam, 4 orang ini hanya dijadikan saksi dan YAN sendiri yang jadi tersangka.
Faisal juga menegaskan, operasi tersebut merupakan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perjudian. Dalam hal ini Kasat Reskrim se Kalimantan Tengah diminta untuk memberantas semua bentuk perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
Bahkan Ditkrimum Polda Kalteng siap membantu dan menindak tegas apabila ada bekingan dari oknum aparat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas perjudian. Hal itu merupakan perintah Kapolri untuk menindak semua bentuk perjudian,” ujarnya.
Adapun barang bukti berupa sepeda motor yang berhasil diamankan petugas, bisa diambil dengan syarat pemiliknya membawa BPKB dan STNK motor tersebut.
Tersangka YAN mengungkapkan perjudian dilokasi itu sudah lama berlangsung, sejak pagi hingga sore hari. Peminatnya banyak, termasuk saat penggrebekan. Hanya saja sebagian besar banyak yang kabur.