spot_img

Bukti Arogansi PT. KMA Gusur Tanaman di Lahan Warga Tanpa Kompromi

- Advertisement -
KOTIM – Bukti kearogansian pihak manajemen perusahaan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) menggusur tanaman kelapa sawit dilahan warga  dengan menggunakan alat berat, Minggu (15/11/20) yang lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com setelah melakukan investigasi dilapangan pada hari Minggu 22 Nopember 2020 yang lalu telah ditemukan bukti yang diduga sikap kearogansian pihak manajemen perusahaan PT. KMA.

Dilokasi telah ditemukan kurang lebih 2 (dua) hektar  tanaman kelapa sawit dilahan milik warga, yang porak-poranda tumbang akibat digusur pihak PT. KMA dengan menggunakan alat berat, sebagaimana yang tertera pada gambar banyak tandan buah segar (TBS) yang masih melekat pada pohon sawit yang tumbang itu.

2 37

6 2
Keterangan Gambar: No. 2 Bukti kearogansian PT. KMA yang menumbangkan tanaman pohon kelapa sawit dilahan warga. Gambar No.3 adalah lokasi lahan yang digusur PT. KMA

Menurut keterangan M. Yusuf,”inilah bukti kearogansian pihak perusahaan PT. KMA yang diduga kuat berusaha untuk menghilangkan bukti dilapangan bahwa mereka sudah melakukan pelanggaran peraturan dan Undang-undang menggarap dan menanam kelapa sawit diluar perizinan mereka,” ujar  Yusuf.

“Ratusan pokok pohan kelapa wawit yang masih produktif ditumbangkan, disimpuk dan diratakan dengan tanah dan diinjak-injak dengan alat berat tanpa ada kompromi dengan kami selaku pemilik lahan yang selama ini sudah banyak berjuang memeliharanya,” ketus Yusuf.

“Ini juga sebagai bukti mereka telah membuat parit batas yang secara tidak langsung mereka mengakui perbuatan mereka selama ini bersalah menanam diluar HGU (Hak Guna Usaha), yang jelas-jelas menabrak aturan atau dengan kata lain perbuatan melawan hukum,” tuding Yusuf.

“Saya akui bahwa sebagian besar pohon sawit itu mereka yang menanamnya, namun kami juga menanam dan memeliharanya, karena itu kami berharap kepada pemerintah dan penegak hukum terkait agar segera turun kelokasi ini, guna membuktikan kebenarannya, siapa sesungguhnya yang bersalah dan harus mendapat sanksi hukum,” harapnya.

BACA JUGA   Jalan Protokol di Kecamatan Katingan Tengah Rusak Parah

“Kebiadapan perusahaan nakal semacam PT. KMA ini perlu kiranya diberi pelajaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, agar supremasi hukum di Negeri ini bisa ditegakan dengan tegas, adil dan tanpa pandang bulu siapapun orangnya,” geramnya.

Hal senada juga dibenarkan oleh Bapak Lunas, warga Desa Tumbang Tilap,” PT. KMA ini memang biadab, semestinya keberadaan mereka di Wilayah ini untuk mensejahterakan masyarakat yang ada disekitar perusahaan, faktanya malah sebaliknya, justru menyengsarakan warga,” makinya.

“Kalau pemerintah benar-benar adil dan menjalankan aturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami minta tindak tegas perusahaan nakal ini, kami menduga bukan kami saja yang dirugikan, negarapun juga dirugikan,” kata Lunas.

“Kami menduga PT. KMA ini tidak pernah bayar pajak kepada negara, terkait hasil produksi mereka yang menanam diluar  izin, sejak dulu hingga sekarang, selain itu pula diduga kuat bahwa pihak perusaan nakal ini didak pernah bayar PSDH-DR sebelum menggusur kawasan hutan diluar izin mereka,” ungkapnya.

“Kami minta kepada pemerintah dan penegak hukum diwilayah ini agar jangan tutup mata melakukan pembiaran pelanggaran yang diduga melawan hukum yang dilakukan korporasi ini secara berkelanjutan, tindak dengan tegas sesuai dengan aturan demi menyelamatkan kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya, kalau perlu penjarakan mereka dan cabut izinnya,” tegas Lunas.

“Kami selaku masyarakat adat yang lemah, selalu tertindas untuk mempertahankan hak kami, sementara perusahaan seenaknya menginjak-injak harga diri kami merampas hak kami, dengan beberapa modus operandi yang mereka lakukan,” bebernya.

“Terkadang mereka garap dulu urusan kemudin, dengan beralibi lahan kami berada didalam HGU mereka, ketika berurusan dengan hukum  kami melakukan klaim lahan yang mereka rebut, posisi kami selalu lemah lantaran legalitas kami kurang kuat dan bahkan hanya pengakuan dengan keterangan saksi sebatas, dikuatkan dengan tanam tumbuh yang ada sejak dulu sebelum perusahaan ini ada diwilayah adat kami,” keluhnya.

BACA JUGA   Legislator Minta KLHK Selidiki Dugaan Pelanggaran Di PT KMA

Baca Juga: PT. KMA Diduga Licik Untuk Kuasai Lahan dan Kebun Warga

Menurut YASMIN kuasa hukum PT.KMA melalui whatApp “M.Yusuf sdh di ganti rugi, tanaman sawit bukan yusuf yg nanam, dmn tanaman sawit yusuf, keramput ja tu” ujar Yasmin, Jum’at 20 Nopember 2020 jam 02.36 Wib.

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2020 jam  16.35 Wib, melalui WhatsApp YASMIN kembali mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) menjelaskan,”Itu lahan yg sdh d ganti rugi yang berada di luar hgu, tp berada dilahan HP, jd akan digusur dan dijadikan hutan lagi dgn ditanam sengon, dan diserahkan ke msyarakat, bukan untuk perusahaan,” jelas Yasmin.

Menanggapi keterangan dari Yasmin tersebut MAHDI  Sekretasis KOMNASPAN (Komite Nasional Penyelamat Aset Negara) angkat bicara,”Kami selaku lembaga Kontrol social akan menurunkan Tim Investigasi kelapangan untuk melakukan penelusuran dan kroscek terkait dengan informasi ini,” ujar Mahdi.

“Jika terbukti kami akan melakukan pelaporan secara resmi kepihak yang berwajib dan pihak terkait, untuk sama-sama turun kelokasi guna memastikan kebenarannya,” tegas Mahdi.

“Kalo kami menyimak dari keterangan Sdr. Yasmin pengecara PT. KMA ini, bahwa secara tidak langsung mereka sudah mengakui bahwa mereka menanam diluar HGU, kemudian dengan terang-terangan mengatakan mereka sudah melakukan pelanggaran hukum menggarap hutan HP,” pungkas Mahdi.

Sampai berita ini kami terbitkan pihak manajemen perusahaan selain Yasmin selaku pengecaranya belum bisa dikonfirmasi, upaya untuk konfirmasi akan kami lakukan pada edisi berita selanjutnya.

[*to-65]

BERITA BERKAITAN: PT. KMA Gusur Lahan Dan Kebun Warga Desa Tumbang Tilap Tanpa Ganti Rugi

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News