Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir, telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi, agar tepat sasaran.
Hal ini guna mengantisipasi kelangkaan dan menjamin ketersediaan pasokan serta kelancaran pendistribusiannya.
Dia mengatakan, bahwa yang berhak menerima tabung gas LPG 3 Kg itu adalah rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro dan nelayan serta petani.
Sementara, Kabid Perdagangan dan Perindustriaan Seruyan Nurun memaparkan, bahwa kebijakan bupati itu bersifat kompeten, karena mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan.
Selanjutnya yang dikategorikan mampu tidak boleh mengkonsumsi tabung gas LPG 3 Kg, “Terutama dari kalangan TNI AD, POLISI dan ASN,” tandasnya.
(Misyoto)