Iklan
Iklan

Bupati Seruyan Edarkan Surat Penghapusan Tabung Gas LPG 3 Kg

- Advertisement -Iklan
Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir, telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi, agar tepat sasaran.

Hal ini guna mengantisipasi kelangkaan dan menjamin ketersediaan pasokan serta kelancaran pendistribusiannya.

Dia mengatakan, bahwa yang berhak menerima tabung gas LPG 3 Kg itu adalah rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro dan nelayan serta petani.

BACA JUGA   2 Perusahaan Di Seruyan Ini Bantu Pemerintah Kalteng Cegah Covid-19, Apa Yang Dilakukannya...?

Sementara, Kabid Perdagangan dan Perindustriaan Seruyan Nurun memaparkan, bahwa kebijakan bupati itu bersifat kompeten, karena mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan.

Selanjutnya yang dikategorikan mampu tidak boleh mengkonsumsi tabung gas LPG 3 Kg, “Terutama dari kalangan TNI AD, POLISI dan ASN,” tandasnya.

(Misyoto)

BACA JUGA   Kasat Tahti Cek kondisi tahanan secara rutin di Rutan Polres Seruyan.
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News