Seorang buronan kasus narkoba jenis sabu yang dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil dibekuk di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Buronan kasus narkoba ini berinisial FAT (46) merupakan warga Jalan Tidar Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa kasus narkoba ini dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Senin 13 Maret 2023, sekira pukul 22.20 WIB, di Desa Mekar Kaya, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel tanpa perlawanan.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini dari sumber Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran Pers No.PR-351/059/K.3/Kph.3/03/2023 bahwa terdakwa merupakan teridana perkara tindak pidana kasus Narkotika.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit No.235/Pid.Sus?2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual,membeli,menerima menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.
Pelarian terdakwa dan dinyatakan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kotim, setelah pada tahap persidangan, Selasa 1 Agustus 2017 silam.
Namun setelah beberapa tahun terdakwa menjadi DPO pihak Kejaksaan, setelah mendapat informasi keberadaannya, petugas langsung menuju tempat keberadaan terdakwa.
Menariknya Kejaksaan Negeri Kotim juga ikut mengamankan terdakwa dan langsung di eksekusi di Lapas Kelas III Batulicin oleh Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Sampit.
Dari penangkapan terdakwa oleh Tim Tabur tidak melakukan perlawanan dan pasrah untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Sampit.
Kejari Kotim melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kotim, Artemas Sawong membenarkan penangkapan buronan kasus narkoba atau terdakwa Fat ini ditangkap di wilayah hukum Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.