spot_img

Cabuli Siswi SMP Buruh Pelabuhan Ditangkap

- Advertisement -
SAMPIT – Gegara mencabuli siswi SMP buruh pelabuhan asal Kabupaten Seruyan berinisial AL (21)  ditangkap polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini pemuda bejat yang tega mencabuli gadis dibawah umur ini, akhir ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik dari Polsek Ketapang berhasil mengumpulkan bukti-bukti terkait pencabulan terhadap korban.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Ketapang Kompol Suyono kepada media,” Benar. Kami sudah tetapkan dia (AL) sebagai tersangka,” kata Kapolsek, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA   Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen Masih Bergulir

Kapolsek mengungkapkan, selain membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua korban, tersangka juga telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

”Atas perbuatannya, tersangka telah dijerat Pasal 332 KUHPidana Junto UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencabulan bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui pesan WhatsApp hingga kemudian keduanya berpacaran.

BACA JUGA   Gadis Belia Hamil 7 Bulan Diperkosa Pria Bejat Selingkuhan Ibunya

Selama berpacaran, AL berusaha membujuk dan merayu korban untuk ikut bersamanya. Korban yang masih mengenyam Pendidikan di bangku SMP ini akhirnya mau menuruti permintaan kekasihnya tersebut.

”Korban kemudian dibawa kabur dari rumahnya hingga akhirnya ditemukan di daerah Samuda bersama tersangka,” pungkasnya. (Red).

BACA JUGA   Diduga Setubuhi Pacar 2 Kali, Pemuda di Tabalong Berhasil Dibekuk Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News