SAMPIT – Gegara mencabuli siswi SMP buruh pelabuhan asal Kabupaten Seruyan berinisial AL (21) ditangkap polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini pemuda bejat yang tega mencabuli gadis dibawah umur ini, akhir ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik dari Polsek Ketapang berhasil mengumpulkan bukti-bukti terkait pencabulan terhadap korban.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Ketapang Kompol Suyono kepada media,” Benar. Kami sudah tetapkan dia (AL) sebagai tersangka,” kata Kapolsek, Selasa (27/2/2024).
Kapolsek mengungkapkan, selain membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua korban, tersangka juga telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
”Atas perbuatannya, tersangka telah dijerat Pasal 332 KUHPidana Junto UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencabulan bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui pesan WhatsApp hingga kemudian keduanya berpacaran.
Selama berpacaran, AL berusaha membujuk dan merayu korban untuk ikut bersamanya. Korban yang masih mengenyam Pendidikan di bangku SMP ini akhirnya mau menuruti permintaan kekasihnya tersebut.
”Korban kemudian dibawa kabur dari rumahnya hingga akhirnya ditemukan di daerah Samuda bersama tersangka,” pungkasnya. (Red).