Dewan Minta: Pilkades di Kotim Harus Dilaksanakan 2023

- Advertisement -
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebanyak 77 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap harus dilkaksanakan pada 21 Oktober 2023 tahun ini.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Pilkades di Kotim sebanyak 77 desa ini seharusnya dilaksanakan pada 21 Oktober 2023 yang akan datang, jika mengacu pada tahun 2017.

Oleh karena itu Ia meminta kepada Bupati Kotawaringin Timur pemilihan kepala desa harus dilaksankan pada tahun ini juga.

BACA JUGA   DPRD Kotim Akan Sidak ke PT. KKPS-3 Terkait Pencemaran Sungai Lais

“Kami berharap Pilkades tetap dilaksanakan jangan dilakukan moratorium,” kata  M Abadi, Jumat 3 Februari 2023.

Lanjutnya, pada Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 100.3.5.5/244/SJC tentang Pelaksanaan pemilihan kepala desa Pada Masa Pemilu Serentak Tahun 2024, diperbolehkan moratorium Pilkades apabila pelaksanaannya setelah tanggal 1 November 2023.

Dan diperbolehkan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal tersebut. Dengan demikian, ia meminta kepada Bupati Kotim untuk segera membentuk panitia pemilihan kepala desa mengingat anggarannya sudah tersedia dan telah disetujui DPRD Kotim.

“Ini agar tidak ada kesan bahwa Pemkab Kotim melakukan moratorium di 77 desa dengan menunjuk Pj Kades dari ASN di masing-masing desa untuk kepentingan Pemilu Serentak 2024,” pungkasnya.

BACA JUGA   Raker Bapemperda Tentang Raperda Penetapan Desa Sudah Rampung
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News