SAMPIT – Dalam waktu 24 jam dua budak sabu berhasil diciduk unit reskrim Polsek Ketapang, sebagai upaya memberantas narkoba yang sangat meresahkan masyarakat banyak, terutama di wilayah hukum polsek setempat.
Hal ini terbukti pada hari Minggu 4 Juni 2023 yang lalu, pihaknya bergerak dan berhasil meringkus dua orang budak sabu sebagai pengedar barang haram ini di lokasi yang berbeda.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Ketapang, Kompol Riza Fazrul Wahyudi, bahwa dua orang pengedar sabu tersebut pemuda berinisial IM alias H (24) dan MR (28).
“Pelaku pertama yakni H (24) sekitar pukul 14.35 WIB. Kami ringkus di Jalan Ir H Juanda 8, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” terangnya, Selasa 6 Juni 2023, dikutif dari beritasampit.co.id.
Menurutnya, saat penggrebekan, pelaku budak sabu yang pertama tersebut sedang bersantai dalam rumah. Setelah digeledah ditemukan barang bukti 7 paket sabu dengan berat total 2,07 gram yang tersimpan dalam lemari kamar.
“Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Lanjutnya, tak berselang lama setelah itu, dihari yang sama sekitar pukul 16.10 WIB, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Ir H Juanda nomor 33 ada oknum warga yang juga diduga mengedarkan sabu.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung bergerak ke TKP, dan benar saja pelaku MR (28) berhasil kami amankan beserta 9 paket sabu berat kotor 17,70 gram yang disimpan di bawah rak TV,” ungkapnya.
Karena barang bukti yang cukup besar, Kapolsek ini menyebut bahwa MR (28) disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, demikian [Red].