spot_img

Dua Residivis Ditangkap Setelah Terbukti Melakukan Aksi Pencurian

- Advertisement -
Dua residivis kasus pencurian berhasil ditangkap Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng

Kapolsek Pahandut AKP Susilowati mengatakan kedua residivis tersebut SR (37) dan TF (51).

Tersangka SR dan TF ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Palangka Raya.

“SR kita tangkap di Kabupaten Pulang Pisau beserta barang bukti belasan handphone dan notebook,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner Te’dang.

“Sedangkan tersangka TF, kita amankan setelah terbukti mengambil 2 unit mesin pompa air,” katanya, Rabu (8/12/21).

Lanjutnya, kedua tersangka merupakan residivis di kasus yang sama yakni tindak pidana pencurian.

“Tersangka SR pada 2017 pernah di vonis 7 bulan penjara. Sementara TF juga pernah menjalani hukuman pada tahun 2015,” ucapnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News