Duaar!!! Temuan BPK RI Kasus Gedung Expo Kotim, Bakal Ada Jadi Tersangka

- Advertisement -
Temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) tahun 2022 terhadap pembangunan Gedung Expo Kotim telah mencuat.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan bahkan sekarang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dan bakal ada tersangkanya.

Sejumlah pejabat dari Dinas terkait secara meraton melakukan pemeriksaan yang sempat terpantau media ini di Kantor Polsek Baamang, yang dilakukan oleh Polda Kalteng dan BPK RI.

BACA JUGA   Putusan Kasasi MA Terhadap Terdakwa Runai Selama 2 Tahun Penjara

Informasi yang berhasil diperoleh media ini adanya temuan sesuai LHP BPK-RI nomor B.4 tahun 2022, atas kekurangan Volume Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo dan kurang potong pungut PPN dan PPh senilai Rp1.138.610.263,22.

Terbilang (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh tiga koma dua puluh dua rupiah).

Terkait hal itu Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan, Anekaria Safari mengatakan,”Sangat jelas dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, dasar untuk menyelesaikan LHP BPK-RI nomor B.4 tahun 2022 tersebut, seharusnya langsung ditindaklanjutin,” ujarnya Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA   Mantan Kades Tewang Beringin Baru di Eksekusi Kejari Katingan

Menurutnya, begitu ada temuan di tahun 2022, dalam bentuk LHP BPK RI tersebut, semestinya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti.

 

“Jika sampai sekarang tidak ditindaklanjutin, ini jelas melanggar Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.

Aturan pengembalian temuan BPK RI dan sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 pada pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

  1. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
  2. Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut.
  3. Tindak lanjut atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ia menambahkan, Polda Kalteng seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus temuan BPK RI dimaksud.

“Polda Kalteng menurut hemat kami secara hukum dan sudah dapat menetapkan tersangka atas kasus temuan BPK RI tersebut, jika sampai sekarang belum melakukan penyelesaian,” tegasnya.

BACA JUGA   Kejati Kalteng Resmi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni Kotim

Dijelaskannya  kembali bahwa temuan BPK itu bukan macam kredit mobil, yang bisa dicicil, ada masa pengembalian yang harus segera diselesaikan dengan segera sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

” 60 hari waktu pengembalian temuan BPK RI, jika temuan tersebut tidak juga diselesaikan, maka permasalahan itu akan dilanjutkan ke aparat berwenang,” terangnya.

“Siap-siap saja oknum yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pembangunan Gedung expo Sampit akan mendekam dalam tirali besi,” pungkasnya.

BACA JUGA   Kejagung Berhasil Periksa 7 Saksi Kasus Ekspor CPO
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News