Ada Dugaan Persekongkolan Calon Damang Kepala Adat Mantaya Hulu dengan Oknum Camat dan Mantan Ketua Harian DAD Kotim Drs. Untung TR. M.Pd semakin menguat dan terang benderang.
Selain adanya dugaan persekongkolan untuk memenangkan salah satu calon, ada dugaan kuat calon yang didukung oknum camat dkk tersebut memalsukan data kelahiran dan ijazah.
Sebagaimana yang disampaikan Hardi P. Hady, Ketua VI DAD Kotawaringin Timur periode 2017-2022, melalui rilisnya kepada media ini, Minggu 26 Maret 2023.
Menurut Hardi P. Hady, betapa tidak, sudah beberapa kali surat permohonan keberatan (Somasi, Penangguhan atau Pembatalan) dilayangkan kepada semua yang terkait.
Baik Camat, Panitia, DAD Kotim, Dinas PMD bahkan Bupati bahwa ada hal-hal yang sangat prinsip yang dilanggar oleh panitia pemilihan Damang Mentaya Hulu.
Namun mereka tetap merekomendasikan dan melanjutkan proses hasil pemilihan Damang Mentaya Hulu untuk segera di Lantik dan dikukuhkan.
Sebagaimana surat Ketua Harian DAD Kotim, tertanda Sampit, 22 Februari 2022, yang ditujukan kepada Bupati Kotim Cq. Kepala DPMD, (padahal kepengurusan DAD Kotim sudah berakhir sejak Oktober 2022, sesuai SK).
Lanjutnya, sudah hampir 3 bulan Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu diadakan, tepatnya pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, namun pelaksanaannya sangat bertentangan dengan adat istiadat itu sendiri.
“Baru beberapa hari setelah pemilihan (pemungutan suara), ditemukan banyak sekali kejanggalan, kekeliruan dan kelalaian yang dilakukan oleh panitia (kalau tidak ingin disebut Rekayasa/Pemalsuan Data atau berpihak ke salah satu bakal calon Damang), ada persekongkolan dengan menghalalkan segala cara,” ujar Hardi.
Sebagaimana diketahui katanya, bahwa pemilihan Damang di kecamatan Mentaya Hulu di ikuti oleh 4 (empat) calon antara lain sebagai berikut:
Nomor Urut 01 adalah HARTONO (Damang Kepala Adat sebelumnya), Nomor Urut 02 adalah ROBYANSYAH, Nomor Urut 03 adalah MUHAMMAD YUSDI dan Nomor Urut 04 adalan AJAI INTI. Dengan hasil perolehan suara: 01 = 14 suara, 02 = 2 suara, 03 = 8 suara dan 04 = 20 suara.
Ketua VI DAD Kotim periode 2018-2022 ini mengungkapkan, dugaan kelalaian dan kecurangan Panitia dimaksud adalah:
Pertama, Tidak teliti memverifikasi berkas balon Damang. Kalau tidak ingin disebut Sengaja/ikut serta merekayasa. Bahwa sesuai edaran/pengumuman panitia tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Damang poin I.g. bahwa Umur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.
Terbukti Calon Damang no. Urut. 04 atas nama AJAI INTI tidak memenuhi syarat karena telah melewati umur yang dipersyaratkan oleh Perda Kotim dan Edaran Panitia.
Calon Damang an. AJAI INTI lahir di desa Tumbang Kaminting, 01 Januari 1960, bukan 01 Januari 1965.
Bahwa semua berkas persyaratan (KK, KTP, Akta Kelahiran dan Ijazah) harus dilegalisir oleh yang berwenang, dan harus memperlihatkan yang aslinya.
Kedua, Tidak konsisten dengan jadwal yang sudah disepakati. Terbukti bahwa Calon Damang no. Urut. 04 atas nama AJAI INTI baru mengurus berkas persyaratannya pada tanggal 15 Desember 2022 di Sampit dan merubah tahun lahir dari 01 Januari 1960 menjadi 01 Januari 1965.
Sedangkan di edaran jadwal pengumuman tertera bahwa pada tanggal 13-12-2022 adalah Menerima dan Meneliti persyaratan administrasi bakal Calon Damang Kepala Adat untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak mengikuti pemilihan (Ajai Inti mendaftar setelah tanggal 15 Desember 2022).
Ketiga, Persyaratan Calon Damang an. AJAI INTI (Kutipan Akta Kelahiran, Surat Keterangan KTP sementara) baru terbit tanggal 17-12-2022 (Terlampir).
Keempat, Bahwa edaran/pengumuman panitia tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Damang poin I.f. Calon Damang wajib Berpendidikan Formal serendah-rendahnya SLTP/Sederajat, (dibuktikan dengan Ijazah Asli).
Calon Damang an. AJAI INTI hanya pernah menempuh Pendidikan Formal sampai kelas 5 (lima) SD (Sekolah Dasar).
Kelima, Bahwa pengumuman dan rencana kerja panitia menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Damang Kepala Adat adalah pada hari Rabu, 28 Desember 2022, tapi tiba-tiba diundur sehari menjadi hari Kamis, 29 Desember 2022.
Keenam, Bahwa pada Rabu malam, 28 Desember 2022 (sehari sebelum pemilihan) Pa Camat selaku Ketua Panitia mengumpulkan semua Kades dan Ketua BPD sebagian Mantir Adat se-kecamatan Mantaya Hulu di Rujab Camat untuk dibrifing dan diarahkan untuk memilih dan mencoblos calon no. Urut 04 an. AJAI INTI.
Ketujuh, Panitia tidak mengadakan Rapat Pleno setelah pemilihan, untuk menetapkan hasil pemilihan.
Kedelapan, Beberapa hari setelah pemilihan, ada dilayangkan surat keberatan kepada Panitia, Camat, DAD Kotim, DPMD dan Bupati setelah ditemukan bukti yang meyakinkan dari yang berwenang bahwa ada kekeliruan dan kesalahan fatal yang dilakukan panitia.
Namun camat tetap ngotot dan mengatakan bahwa “kami Independen, kami tidak bisa diintervensi dan saya tidak berpihak kepada salah satu calon damang” dan tetap melanjutkan hasil pemilihan ke kabupaten untuk ditetapkan dan persiapan pelantikan.
AJAI INTI bersekongkol dengan oknum Camat dan Panitia merubah Akta Otentik Data Kependudukan agar bisa lolos persyaratan (memenuhi syarat) sebagai Calon Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu.
Mengatahui bahwa ada kecurangan panitia, beberapa hari kemudian setelah mengumpulkan bukti-bukti yang meyakinkan, maka calon nomor urut 01, 02, dan 03 keberatan dan protes (Via WA dan surat),
Agar panitia segera bersikap dengan mengadakan rapat pleno, menyadari kelalaiannya dan menangguhkan hasil pemilihan Damang Kecamatan Mentaya Hulu (Proses Pemilihan berjalan dengan lancar).
Namun semua protes dan keberatan diabaikan oleh Camat selaku Ketua Panitia, sehingga terpaksa pihak yang dirugikan melayangkan surat pengaduan ke Polres karena ada indikasi Camat dengan panitia dan Ajai Inti melakukan dan melanggar Undang-undang yakni melakukan Pemalsuan terhadap Akta Otentik Data Kependudukan.
Dengan perubahan data dimaksud calon Damang an. AJAI INTI bisa memenuhi syarat dan bisa mengikuti pemilihan dan perbuatan mereka (Panitia, Camat, Ajai Inti dan oknum-oknum yang terlibat) ini sangat merugikan orang lain.
“Hampir 3 bulan kami menunggu sikap dari yang berwenang (DAD Kotim sebagai lembaga Koordinasi dan Supervisi, yang berhak memberikan rekomendasi dan Bupati Kotim melalui Dinas PMD Kotim) agar bisa menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yang diamanatkan, namun sampai dengan sekarang tidak mendapatkan respon dan tanggapan yang semestinya,” sesal Hardi.
“Malah DAD Kotim justru memberikan Rekomendasi/usulan agar diproses lebih lanjut untuk segera diterbitkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur,” bebernya.
“Dengan mengabaikan semua ini (Surat Keberatan/Protes dan tetap mengaku bahwa dia masih resmi sebagai Ketua Harian DAD Kotim), Drs. Untung TR. M.Pd menganut istilah ‘Anjing Menggonggong, Kafilah Tetap Berlalu’, Pemangku Adat Melanggar Adat,” pungkasnya.