Iklan
Iklan

Dukun Cabul dari Antang Kalang Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Advertisement -Iklan
Dukun cabul berinisial HAR alias Uki warga Kecamatan Antang Kalang, divonis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 7 tahun 6 bulan penjara, Kamis (30/09/2021).

Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, yang sebelumnya menuntut terdakwa dukun cabul ini selama 7,5 tahun penjara, lantaran menyetubuhi pasiennya berinisial EH, yang sudah bersuami.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam amar putusannya.

BACA JUGA   Kedubes AS Sudah Keluarkan Peringatan Dini Kepada Warganya

Menanggapi vonis hakim, residivis kambuhan tersebut menyatakan menerima putusan itu, begitu juga dengan JPU.

Perbuatan terdakwa Uki, dilakukannya dengan cara memanfaatkan kondisi korban yang kala itu ditinggal suaminya bekerja di rumah terdakwa.

Berawal saat korban kesurupan pada 9 Mei 2021 dan diobati oleh terdakwa yang mengaku bisa mengobati orang kesurupan.

Setelah itu korban baik, pada 9 Juni 2021 korban kesurupan lagi, lalu terdakwa diberi tahu oleh orang tua korban.

Akhirnya terdakwa datang, dan meminta korban dibawa ke kediamannya, dengan alasan akan melakukan ritual.

Sehingga korban diminta menginap selama 4 hari di kediaman terdakwa tersebut. Saat itu keluarga korban mengikuti keinginan terdakwa.

Pada siang harinya suami korban meninggalkan istrinya itu seorang diri di rumah terdakwa untuk berangkat kerja. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan terdakwa menyetubuhi pasiennya.

Fakta dipersidangan pada Kamis, 30 September 2021, perbuatan dukun cabul ini untuk bercocok tanam diladang orang lain terungkap.

Yakni menyetubuhi korbannya berinisial EH (pasiennya) dilakukan di rumah terdakwa pada  Kamis, 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB, di Jalan Anjar Soegiarto, Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

[*to-65].

BACA JUGA   Terlibat Kasus Narkoba 5 Warga Penajam Diringkus Petugas
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News