Seorang gadis berusia 18 tahun di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gagal diperkosa pria berusia 30 tahun tetangganya sendiri.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pria bejat tersebut berinisial AK (30) sedangkan korbannya gadis bernama bunga (nama samaran).
Sebagaimana yang disampaikan Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, bahwa Pria berusia 30 tahun ini diamankan lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kabarnya, pelaku sudah lama berniat ingin memperkosa tetangganya karena tertarik dengan kecantikannya. Namun aksi bejat pelaku berhasil digagalkan korban.
Karena korban terbangun dari tidur nyenyaknya, korban berontak dan melawan sambil berteriak minta tolong, pelaku mencekik leher korban, meminta korban supaya diam.
Padahal saat itu korban sudah ditunggangi pelaku sambil memegang paha korban. mendengar teriakan korban tak berapa lama, warga pun datang dan mendapati pelaku masih menduduki kaki korban.
”Benar, kami ada mengamankan satu orang pelaku percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya,” kata Kasat reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba kepada media Selasa (16/1/2024).
Kasat mengungkapkan, kejadian berawal saat korban yang masih berusia 18 tahun sedang tidur nyenyak di dalam kamarnya. Pelaku yang sudah berniat jahat, lalu masuk ke rumah korban melewati pintu belakang dengan cara mengendap-endap.
”Setelah berhasil masuk, pelaku lalu menindih sambil memegang paha korban yang sedang tidur,” ungkap Purba.
Sialnya, korban terbangun dari tidurnya. Lantaran aksinya ketahuan, pelaku kemudian mencekik leher korban, meminta korban untuk diam. Beruntungnya, korban berusaha untuk melawan sambil berteriak minta tolong.
Tak berapa lama, warga pun datang dan mendapati pelaku masih menduduki kaki korban. “Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung pulang ke rumahnya,” jelas Kasat.
Tidak terima dengan perlakuan tetangganya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku pun langsung ditangkap dan digiring ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
”Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat 1 Sub Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kasat (Red).