Perkumpulan Pengecara Gapta, bersama tim media telah melakukan investigasi di beberapa instansi yang berwenang telah menemukan fakta baru.
Terkait adanya indikasi upaya penggelapan asset milik ahli waris, Almarhum Abdul Hamid Binlie Bian Tjong, salah satu klien Gapta yang dilakukan pihak sindikat Mafia Tanah.
Sebagaimana yang disampaikan Richard William, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Gapta yang juga Ketua Firma Hukum GaptaLaw Office.
Hal tersebut menurut Richard dapat dilihat dari bukti adanya Penutupan Laporan, atas laporan yang dilakukan oleh salah satu Kuasa Non Litigasi dari Ahli Waris, yang dinilai ada cacat Formil dan Materil.
Richard William menambahkan. Dalam waktu dekat akan segera
mengumpulkan seluruh Ahli Waris, supaya persolan Asset-Asset Almarhum Abdul Hamid Binlie Bian Tjong dapat segera diambil alih.
Mengingat persoalan ini sudah berlarut hingga bertahun-tahun belum juga terselesaikan, dan ada indikasi Ahli Waris akan terjerat hutang.
“Oleh karena itu. Kami selaku Kuasa Hukum dari salah satu Ahli-Waris akan bertindak tegas dan mengambil langkah Hukum yang cepat, supaya persoalan Sindikat Mafia Tanah ini segera dapat diungkap kebenarannya ke Publik,” tegas Richard.
Ditambahkannya, mengingat saat ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Metro Jaya, dengan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, lagi menunjukkan taringnya di wilayah Hukum Jakarta.
Richard William berharap. Ini adalah kesempatan dan/atau momen yang tepat buat segera bikin gebrakan Hukum, supaya Ahli Waris Almarhum AbdulHamid Binlie Bian Tjong segera mendapatkan haknya.