SAMPIT – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Kalimantan Tengah dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan korupsi mega proyek yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Sebagaimana yang telah disampaikan HAIRIL Gubernur LSM-LIRA Kalimantan Tengah kepada Media Indeksnews.com, Rabu (26/08/2020).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi kami dilapangan bahwa ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pembangunan Instalasi Bedah Central dan Gedung Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit,” ujar Hairil.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat laporan secara resmi kasus dugaan Tipikor ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesi (KPK-RI) di Jakarta.
“Saya akan menyampaikan secara langsung laporan resmi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Instalasi Bedah Central dan Gedung Pelayanan Terpadu RSUD. dr. Murjani Sampit ini kepada KPK,” kata Hairil dengan menunjukan surat pengaduan itu kepada awak media Indeksnews.com.
“Proyek ini dikerjakan oleh PT. KARYA BISA yang berkantor di gedung Menara Sudirman Lt. Basement 1, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebagai pemenang tender, dengan nilai kontrak Rp149.882.700.000.00 (Seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kotim tahun 2018-2019-2020 (Multiyears),” ungkap Hairil Gubernur Lira Kalteng.
“Kasus ini kami ungkap berdasarkan fakta dilapangan, bahwa hingga saat ini pembangunan Instalasi Bedah Central dan Gedung Pelayanan Terpadu RSUD. dr. Murjani Sampit belum selesai masih berjalan, yang seharusnya sudah selesai pada tanggal 24 Maret 2020, sesuai dengan kontrak kerja PT. KARYA BISA,” paparnya.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa untuk persyaratan adendum penambahan waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan itu tidak boleh lebih dari nilai 20% dari pekerjaan utama, dan hanya boleh maksimal 2 bulan dengan persyaratan untuk kelengkapan hasil pekerjaan serta keuangan saja, sementara hal ini dilanggar semua,” jelas Hairil.
Pihak Lira meminta kepada penyidik anti rusuah dari gedung merah putih Jakarta berdasarkan suratnya nomor 0101/DPW-LIRA KALTENG/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020 dengan perihal Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Bedah Central dan Gedung Pelayanan Terpadu RSUD dr. Murjani Sampit, agar KPK segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas menurut Gubernur Lira Kalteng diduga kuat mengabaikan tupoksinya, yaitu tidak melakukan pengawasan secara benar yang berpotensi serta terindikasi merugikan keuangan negara.
“Kami minta kepada KPK untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil Direktur RSUD dr. Murjani Sampit, Kontraktor pelaksana kegiatan, dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Konsultan Pengawas untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus ini,” pinta Hairil.
“Jika terbukti kasus yang kami laporkan ini, agar KPK menindak tegas siapapun orangnya, biar ada efek jera bagi pelaku dengan niat jahat untuk melawan hukum merampok uang rakyat melalui proyek ini,” pungkas Hairil dengan semangat.
Terpisah dr. Denny Muda Perdana ketika dikonfirmasi melalui Handphone menolak untuk dikonfirmasi terkait masalah itu, beliau mengatakan bahwa tidak lagi menjabat sebagai Direktur Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Rabu 26 Agustus 2020.
Disaran untuk konfirmasi ke dr. Febby Yudha Herlambang sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumas Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit saat ini,” Saya kan bukan lagi direktur, cobalah dengan pak Yudha,” ujar dr. Denny.
Diakui oleh dr. Denny, mantan Direktur RSUD dr. Murjani Sampit,“Saya hanya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nyakan bukan saya, kalau mau tanya silahkan,” akunya.
“Jadi kalo mau tahu lengkap sama beliau, karena ini kan yang terlibat itu dari PU ada, dari rumah sakit dana pembangunan ini,” pungkasnya.
Menurut dr. Febby Yudha Herlambang pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumas Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit,”Sepertinya Lsm Lira.. sampai detik ini belum pernah bertanya atau konfirmasi ke kami untuk kegiatan fisik yang di depan,” ujar dr. Yudha, Rabu 26 Agustus 2020.
Pihaknya (Red) jika Lsm Lira benar-benar melapor akan lapor balik,” Ntar kan bisa dilaporkan balik, kita lihat nanti,” tutup dr. Yudha.
Menanggapi permasalahan itu Alan Popy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini mengatakan,”Semua tahapan adendum sudah sesuai dengan prosedur, bahkan pihak kejaksaan dan Inspektoranpun serta pihak dari Menkumhampun dihadirkan,” ujar Alan.
“Kegiatan itu sebetulnya secara fisik sudah selesai 100% tepat pada waktu serah terima akhir tanggal 24 Maret 2020, kemudian pada tahap itu mestinya bangunan itu harus fungsional, untuk itu harus ada uji fungsional dari tim ahli,” kata Alan.
“Tim ahli uji fungsional dari luar kota Sampit tidak bisa kita datangkan, lantaran tidak ada penerbangan dan Covid-19, oleh karena itu kita lakukan perpanjangan waktu lagi (Adendum),” jelas Alan.
“Kegiatan yang dilaksanakan sekarang ini adalah kegiatan Reguler dari pihak rumah sakit, yang menunjang kegiatan Multiyears, soalnya dana Rp149,8 miliar itu tidak cukup untuk menyelesaikan kegiatan itu secara keseluruhan,” paparnya.
“Konsultan manajemen konstruksi pada proyek ini juga dari luar kota Sampit, kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai foksinya sebagai pengawasan, dan terakhir kami turun dengan pihak Kejari untuk melakukan pengecekan terakhir,” pungkasnya.
(*to-65)
Facebook Comments