Haji Cabul Berhasil Diringkus, 7 Bulan Jadi Buronan Polisi

- Advertisement -
Pelaku pencabulan siswi SD kelas V di Banjarmasin Utara berinisial C alias Haji Cabul (60) akhirnya berhasil diringkus Polisi, setelah 7 bulan menjadi buronan.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan pria 60 tahun atau haji Cabul tersebut terjadi pada 30 Mei 2023 tahun lalu.

Ia tidak berkutik saat dibekuk Tim Macan Resta dan Resmob Polda Kalsel di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) pada Jumat (12/1/2024) sore.

BACA JUGA   KPK dan BPK Harus Tangani Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, pelaku sudah kami bekuk,” ujarnya, Sabtu (13/1/2024) siang.

“Dia ditangkap saat turun dari perahu. Saat ini sudah ditahan di rutan Polresta, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan,” imbuh Thomas.

Kejahatan seksual pelaku yang disebut netizen sebagai Haji Cabul itu terjadi pada Selasa 30 Mei 2023, atau sekitar tujuh bulan silam Sepulang sekolah, korban mencari uang jajannya yang tercecer. Mendekati rumah korban, C menariknya ke dalam.

BACA JUGA   Seorang Ibu Tewas, Korban Pembacokan Anak Kandung

“Mulut saya disekapnya pakai kerudung saya,” kata korban (13) kepada Radar Banjarmasin, Ahad (7/1/2024).

Ibu korban, D (31) lantas melaporkan kasus itu ke Polresta Banjarmasin. Namun, rumah pelaku sudah kosong, Haji Cabul keburu kabur.

C telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat penyidik dengan Pasal 82 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. demikian (Red).

Sumber Berita: Radar Sampit.com.

BACA JUGA   Cabuli Remaja Putri, Pria 40 Tahun Berhasil Diringkus
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News