Iklan
Iklan

Hakim Vonis Pengedar Narkoba Lakukan Pencucian Uang 5 Tahun

- Advertisement -Iklan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis Pengedar Narkoba selama 5 tahun penjara kepada terdakwa Syahri dalam perkara perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.

Sebagaimana Vonis yang dibacakan Hotma Edison Parlindungan Sipahutar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 17 Januari 2023.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun, denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.

BACA JUGA   LSM PPR Soroti Galian C Ilegal di Kotim, Harus Ditertibkan

Atas putusan Hakim tersebut syahri menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 6 tahun, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan keuntungan transaksi yang terdakwa lakukan sejak bulan Januari 2021 mulai melakukan bisnis jual beli Narkotika jenis sabu, sampai dengan bulan Agustus 2021 terdakwa pergunakan untuk pembelian 1 unit mobil avanza warna silver dengan dengan harga Rp120.000.000.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp63.000.000, yang disimpan terdakwa di rekening BRI Syariah atas nama Sahriah dan keseluruhan barang tersebut adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara Narkotika yang telah terdakwa lakukan.

BACA JUGA   Pembunuh Sadis dengan Korban 2 Orang di Kapuas Berhasil Diringkus

Syahri ditangkap team Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Kamis, 6 Januari 2022 di sebuah pondok Jalan Karya bakti, Desa Hampalit amatan Katingan Hilir, kabupaten Katingan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bersih 60,01 gram, handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp4.100.000.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Syahri telah divonis bersalah pada 19 Juli 2022 dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 bulan penjara dan terdakwa saat ini sudah menjalani 9 bulan di dalam jeruji besi.

BACA JUGA   Advokat PT. KMA, Ijin Perusahaan Lengkap dan Terdaftar

Trending

- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Logo
Related News