spot_img

Hari Ini Kejaksaan Baru Limpahkan Perkara Sambo ke PN Jaksel

- Advertisement -
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 10 Oktober 2022 rencananya melimpahkan perkara tersangka Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Guna dilakukan persidangan perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.

Sebagaimana yang disampaikan Syarief Sulaeman Nahdi Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan kepada beberapa wartawan.

BACA JUGA   Hujan Deras di Kota Sampit, Rumah dan Akses Jalan Digenangi Air

“Tunggu siang ini (pelimpahan),” katanya, Senin (10/10/2022).

Ia mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

“Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya. Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU.

BACA JUGA   Serobot Lahan Warga, PT Bartim Coalindo di Laporkan ke Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel ini juga sudah menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” katanya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

BACA JUGA   Menarik, BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan 4 Skema SKW

“Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,” kata Haruno.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, demikian.

BACA JUGA   Door ! Kabur Saat Mau Ditangkap Pelaku Curanmor di Palangka Raya Ambruk
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News