Iklan
Iklan

Hendak Transaksi, 2 Pengedar Sabu di Surabaya Berhasil Ditangkap

- Advertisement -Iklan
Saat hendak transaksi narkotika jenis sabu, 2 pria pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya berhasil ditangkap polisi.

Kedua tersangka yang hendak transaksi tersebut adalah EY (33), warga Kaliwaron dan TDK (53), warga Bronggalan, Kota Surabaya.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan penangkapan ini.

BACA JUGA   Komisi Pemberantasan Korupsi Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

“Awalnya, kami tangkap pelaku dalam rumah EY yang beralamatkan di Jalan Kaliwaron Surabaya,” terang Hendro, Sabtu (18/6).

Hendro menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat soal penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seketika, petugas melakukan pemantauan di kawasan Kaliwaron, Surabaya.

“Saat kami ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar,” ujarnya.

BACA JUGA   ABG Dijadikan Budak Seks Wajib Setor ke Mami Rp1 Juta per Hari

Sesuai penyelidikan, petugas mendapati EY berada di lokasi. Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat.

“Saat kami kroscek ternyata benar dan langsung menangkap EY,” jelasnya.

Saat dibekuk, petugas langsung mengecek smartphone EY. Dalam gawainya, terdapat bukti chat EY dengan seorang pria berinisial TDK.

BACA JUGA   Miliki 11 Paket Sabu, Warga Muara Teweh Berhasil Ditangkap

Isi percakapannya, perihal transaksi sabu yang bakal dipergunakan. Kemudian, petugas mengembangkan hal ini dengan memburu TDK. Dalam pencarian, TDK diketahui sedang berada di Bronggalan, Surabaya.

“Kami kembangkan dengan menangkap TDK di Bronggalan Surabaya. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Sabu,” paparnya.

Lalu, keduanya pun diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial WY.

Selain mengamankan kedua pria yang hendak transaksi itu, petugas juga menyita sebuah kotak smartphone berisi sabu seberat 0,89 gram, sebuah timbangan elektrik warna hitam, sebendel klip plastik kecil kosong, hingga 2 smartphone.

Keduanya juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA   Kebakaran di Pasar Pundu, 2 Kabupaten Turunkan Alat Damkar

 

- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News