Hina Profesi Wartawan, Konten Kreator di Sampit Dipolisikan

- Advertisement -
Gegara menghina profesi wartawan konten kreator di Kota Sampit berinisial FR dilaporkan Agus Salim (24) salah seorang wartawan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelapor merasa keberatan akhirnya melaporkan pelaku karena profesi dan Foto Pribadinya dijadikan hinaan dan bahan candaan yang di unggah di media sosial oleh konten kreator ini.

Menurut Agus Konten Kreator tersebut dilaporkannya dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mengunggah foto pribadinya (pelapor) dan menggunakan foto tersebut sebagai bahan candaan.

BACA JUGA   Pencuri Buah Sawit 1 Keluarga Berhasil Diamankan

Informasinya Wartawan tersebut hari ini menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukannya pada 21 Agustus 2023 terhadap konten kreator di Sampit, pada ruangan unit Sat Reskrim Polres Kotim.

Agus Salim mengungkapkan bahwa konten kreator tersebut telah mengunggah foto tanpanya izin dan menggunakan foto tersebut sebagai bahan candaan dan bahkan penghinaan.

Unggahan tersebut diduga sebagai respons terhadap pemberitaan Agus Salim terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya beberapa waktu sebelumnya.

BACA JUGA   Menarik ! Oknum Jaksa Kejati Kalteng Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Dia mengambil foto di akun sosmed saya. Dan foto itu dijadikan oleh konten kreator tersebut sebagai bahan candaan dan hinaan terhadap saya. Sehingga saya keberatan dengan apa yang dilakukan FR ini kepada saya,” kata Agus. Rabu, 7 Februari 2024.

Lanjut Agus, selain mengambil foto pribadi pelapor dan dijadikan hinaan dan candaan. FR juga menghina profesi yang dijalani oleh pelapor. Sehingga asumsi negatif terhadap profesi pelapor.

“Profesi jurnalistik saya juga dijadikan hinaan oleh konten kreator ini. Sehingga banyak yang saya rasakan dampak negatif terhadap profesi yang saya jalani ini,” bebernya.

BACA JUGA   Kakek Bejat di Kobar Cabuli Bocah 11 Tahun Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Christian Renata Kesuma, SE., SH dari C.R.K & Associate Law Firm menyampaikan bahwa tindakan konten kreator tersebut melanggar Undang-Undang ITE karena menggunakan foto tanpa izin dan mengunggahnya sebagai bahan candaan dan hinaan.

“Terlapor ini mengambil foto milik client saya tanpa izin dan mengunggah di media sosial sebagai bahan candaan dan hinaan. Sehingga konten yang dilakukan FR ini diduga melanggar UUD ITE,” jelas pria yang akrab disapa Cris tersebut.

Agus Salim dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat diproses secara baik oleh pihak berwenang sehingga dapat memberikan efek jera bagi konten kreator yang terlibat, demikian (Red).

BACA JUGA   Wah ! Catatan Kelam PT BAT Masih Membekas, Warga Meradang
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News