Hompong Pali Dibuka Bersyarat dan Disaksikan Pihak Kepolisian
Muara Teweh- Hasil Mediasi. Sepakat Saling Komitmen melalui Lembaga Kepolisian setempat, (Hompong Pali Mara) di simpang Gunung Piyuyan dilepas bersyarat, Selasa, 1/9/ 2020.
Sebelumnya Hompong Pali Mara dipasang di simpang Gunung Piyuyan pada Hari Rabu, Tanggal 19/8/2020 oleh perwakilan umat kaharingan dari masing-masing Daerah
Akibat kerusakan wilayah sakral Gunung Piyuyan yang dilakukan oleh PT. Indexim Utama Corporation (IUC) di wilayah Desa Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
Karenanya PT. Indexim Utama melakukan upaya hukum, melapor beberapa perwakilan umat kaharingan kepada kepolisian setempat, sehingga pihak perwakilan memohon pengaduanya dicabut dan tetap meminta penyelesaianya di mediasi hingga tuntas oleh pihak kepolisian setempat sehingga kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan ritual pembukaan Hompong Pali mara serta Pencabutan Pengaduan dan setelahnya segala tuntutan biaya ritual dan hukum adat kembali di selesaikan dengan baik.
‘Ini Komitmen Kami dengan Pak Awie dan pihak kepolisian setempat. Ujar Sukarni Selaku Perwakilan Umat Kaharingan ujar Sukarni.
Sebelum ritual pembukaan Hompong Pali, Secara simbolis PT Indexim Utama meminta ma’ap kepada seluruh utus dayak terutama umat kaharingan dengan menyerahkan satu buah piring putih yang berisi batu pengikat sumpah janji sebesar 30 Kiping, diserahkan dibawah sumpah Leluhur dan tawur juga diiringi (lahap) semua yang hadir, Lo, Lo, Lo, Loooo…..!!! Oui” Lo, Lo, Lo, Loooo….Oui” melalui perwakilan PT. Indexim Utama Bpk. Dinata, selaku Cip. Sakuriti sekaligus”mohon ma’ap karena Pak Awie selaku Manager tidak bisa hadir disebabkan ada keluarganya meninggal Dunia di Palangka Raya ujar Parta yg juga dibenarkan oleh Ipda Kuslan.
Iya, Pak Awi selaku Manager tidak bisa hadir disebabkan ada keluarganya meninggal Dunia di Palangka Raya ujar Ipda Kuslan meyakinkan
Disaksikan semua rombongan yang hadir, baik pihak karyawan, masyarakat Perwakilan Kaharingan, Perwakilan Ormas Laung Bahandang, Perwakilan Ormas Pasukan Borneo Bersatu, Rombongan Majelis Agama Kaharingan Indonesia Pusat, serta anggota Keamanan setempat dari Polres dan Polsek Kecamatan Gunung Purei yg dipimpin lansung oleh Ipda Kuslan
Adapun segala tuntutan pemenuhan pelaksanaan ritual permohonan ma’ap dengan para arwah Leluhur yang telah meninggal terdahulu serta ritual membersihkan (ngarasih Lou, Ja’a) juga sangsi adat yang serba di kali 7 baik tempat pelaksanaan, rincian serta jumlah sebagaimana rukun ritual aruwah (Liau) Kaharingan, kecil dan besarnya nilai tuntutan yang bisa di sepakata nanti di mediasi kembali di Polres Barito Utara.
Ya kami sudah sepakat akan di mediasi kembali di Polres, kami berharap semua penyelesaian harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya satu Minggu semoga PT. Indexim Utama tetap Komitmen, jika tidak juga selesai jelas bukan lagi ranah kami kerna bisa saja kasus ini bertambah bukan saja diduga hanya melakukan penistaan terhadap agama kaharingan, malah bisa bertambah menjadi dua kasus kerna juga dapat diduga melakukan pelecehan adat dayak
“kalau satu minggu tidak selesai kami terpaksa bh serahkan ke publik terutama kepada tokoh dan masyarakat dayak se – borneo, terutama umat kaharingan. Kata Sukarni.
(Hsn-Red)
Facebook Comments