Inpres Jokowi, Pemberantasan Mafia Tanah di Nilai Hanya Pepesan Kosong

- Advertisement -

Richard William menilai sampai saat ini belum adan satupun payung hukum yang bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak Hukum, guna menjalankan dan/ataumelaksanakan Instruksi Presiden yang terkhusus tentang Pemberantasan Mafia Tanah tersebut.

Richard William menilai. Bahwa Instruksi Presiden (Inpres)  tentang Pemberantasan Mafia Tanah masih sebatas hanyalah berupa Pepesan Kosong. Demikian di jelaskan Richard William melalui rilisnya kepada media ini, pada Sabtu (16/7/2022).

Oleh karena itu Richard William berharap, Bapak Presiden Republik Indonesia sesegera mungkin untuk membuat dan/atau mengeluarkan payung Hukum.

BACA JUGA   KPK dan BPK Harus Tangani Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim

Supaya sebelum melontarkan kalimat-kalimat tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang berdampak Harapan bagi Publik, tidak terkesan bahwa Instruksi Presiden hanyalah Pepesan Kosong.

Yang intinya Instruksi Presiden hanya sebagai pelipurlara bagi masyarakat yang sedang terdampak oleh dan/atau akibat dari ulah para Mafia Tanah yang makin hari makin merajalela.

Menurut Richard, hal ini wajar kami sampaikan begitu. Mengingat peran serta masyarakat, dan kita sebagai aktivis Hukum yang juga bagian dari masyarakat itu sendiri.

Dalam hal ini guna mewujudkan Amanah Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.

Akhir-kata Richard William berharap melalui media ini, dapat kiranya dilihat dan/atau supaya sesegera mungkin dapat direspon positif oleh Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA   Tim Legal Moeldoko Center Harus Pertanyakan Kinerja OJK
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News