spot_img

Jaringan Mafia Tanah Telah Menguasai Birokrasi Hukum di Indonesia

- Advertisement -
Jaringan mafia tanah nampaknya sudah menguasai birokrasi hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Hal ini disampaikan Richard William, Jumat (03/12/2021).

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air (GAPTA),ini menyebut bahwa jaringan mafia ini nampak jelas.

Menurut Richard, Jaringan mafia tanah tersebut terungkap sebagaimana surat yang dilayangkan olehnya selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kabareskrim Polri, Up. Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.

BACA JUGA   Pasca UU Ciptaker Disahkan, Ini Sikap Ketua DPD KSPSI Kalteng

Richard menuturkan Jaringan mafia Itu merupakan Respon dari adanya Surat Pemberitahuan Kasasi Nomor: W15.U12/3293/Pid/XI/2021 tertanggal 30 November 2021 a.n Ketua Pengadilan Negeri Batulicin H. FAHRUL RIFANI, SH., selaku PANITERA, perihal Kutipan Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Nopember 2021 No. 3592 K/PID.SUS.LH/2021.

Berdasarkan surat tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mencabut Kasasinya. Terdakwa KURDI Bin (Alm) NOOR AINI tetap di Vonis. Walau 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan, yang dari awalnya oleh Pengadilan Tingkat Pertama PN. Batulicin, dan Tingkat Banding PT Banjarmasin di Vonis 4 (empat) Tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Weleh Weleh Ngerii !!! kata Richard menambahkan, Walau hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan sanksi pidana, sebagaimana yang tertuang dalam rumusan bunyi Pasal 92 ayat (1) huruf a, Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Richard mengingatkan, Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti di Persidangan. Jelas-jelas nyata KURDI Bin (Alm) NOOR AINI tidak terbukti bersalah. Namun tetap dipaksakan untuk supaya masih harus menjalani sisa hukuman.

Dari itu jelas tampak. Ada kaitanya dengan mafia tanah, dengan adanya Dugaan Legalisasi Perambahan Kawasan Hutan dan Perusakan Lingkungan Hidup secara besar-besaran.

Yang salah satunya patut diduga dilakukan oleh PT. Sajang Heulang Minamas Plantation Group, yang didanai oleh Bank Niaga Jakarta (CIMB Niaga) dan PT. Borneo Indobara (BIB).

Dan itu bisa dibuktikan dengan adanya Surat Konfirmasi Status Kawasan Hutan Nomor: S.1573/BPKH.V/PKH/UM/10/2021. Tanggal, 26 Oktober 2021, yang ditanda-tangani oleh Kepala Balai Ir. MOECH FIRMAN FAHADA, M.P.

Atas Permintaan Direktur Reskrim Umum Polda Kalimantan Selatan, tertanggal 18 Oktober 2021, dan bukti Pengakuan para penjual lahan dan para pembuat surat palsu, yang hinga kini tidak tersentuh hukum (Kebal Hukum).

Richard berharap melalui surat tersebut, supaya Jaksa Agung dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, untuk segera turun ke Lokasi (Locus Delicti) di Desa Sebamban Baru dan Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Lomban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Supaya dunia tau !!! Bahwa salah satu Paru-Paru Dunia telah di Porak Porandakan oleh yang patut diduga Para Jaringan Mafia Tanah yang sudah menggurita di Indonesia !!!.

[*to-65].

BACA JUGA   LSP Pers Indonesia Benar-benar Buka Pendaftaran SKW dan UKW
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News