Iklan
Iklan

Joman Kalteng dan Teras Narang Benar-benar Sikapi Konflik Sengketa Batas 2 Provinsi

- Advertisement -Iklan
DPW Joman Kalteng Hendra Pratama dan Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H., mantan Gubernur Kalteng Teras Narang angkat bicara.

Terkait konflik sengketa batas wilayah 2 provinsi yakni Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Tepatnya antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA   Senkom Mitra Polri Baru Hadiri Giat Binluh Karhutla

Kedua tokoh Kalteng ini meminta Pemerintah Pusat untuk segera bertindak tegas, turun tangan guna mengakhiri konflik sengketa batas dimaksud.

Pihaknya menuding dan menduga PT. Bharinto Ekatama (PT. BE) telah melakukan eksploitasi penambangan dilingkungan masyarakat Benangin untuk segera ditindak tegas.

Menurut kedua tokoh ini Pihak PT. Bharinto Ekatama selama 10 tahun telah merugikan masyarakat Benangin, Teweh Timur di Kalimantan Tengah.

BACA JUGA   Wagub Kalteng Baru Merayakan HUT ke-53 Tahun

Yakni sejak tahun 2013, sengketa batas daerah antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada segmen areal pertambangan PT. Bharinto Ekatama sampai saat ini tahun 2022 belum ada kejelasan dan penyelesaiannya.

Pasalnya, kasus yang sedang terjadi tersebut membuat Hendra Pratama selaku Ketua JOMAN Kalteng tersentuh hati nuraninya untuk kembali membantu masyarakat.

Khususnya masyarakat Benangin dalam menyikapi konflik sengketa Batas Antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

BACA JUGA   Pandemi di Kalteng Belum Berakhir, Gubernur Minta Jangan Lengah

Dimana kasus ini telah lama tanpa ada kejelasan dan penyelesaiannya sehingga merugikan masyarakat Kalteng khususnya masyarakat Teweh Timur.

Diketahui dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.54/1026/2014 sudah memberikan instruksi dalam penanganan sengketa Batas Daerah.

Antara Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Segmen Areal Usaha Pertambangan PT. Bharinto Ekatama.

BACA JUGA   DAD Kalteng Mitra Strategis Pemerintah dalam membangun Bumi Tambun Bungai

Namun realisasinya sampai detik ini tidak ada sama sekali penyelesaiannya dari perusahaan PT. Bharinto Ekatama tersebut.

Pasalnya apa yang dilakukan PT. Bharinto Ekatama jelas kerugian besar telah dialami masyarakat Benangin selama hampir 10 tahun ini.

Berdasarkan bukti dan data yang didapatkan oleh Hendra dari salah satu wakil masyarakat desa Benangin yakni dari Bapak Parantes.

BACA JUGA   Pemrov Kalteng Menggelar Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RPJMD 2021-2026

Dengan demikian Hendra meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengintruksikan kepada para Menteri yang terkait agar segera turun langsung ke lapangan untuk mengambil sikap tegas dan adil dalam menyikapi kasus sengketa tanah ini.

Apabila konflik ini tidak segera diatasi maka hal ini akan menjadi hal yang bias apabila tidak segera diselesaikan. Masyarakat kecil begitu berharap akan hadirnya pemerintah ditengah mereka.

Yang jelas bukan hadirnya para mafia-mafia yang justru mempersulit kehidupan mereka kedepannya.

BACA JUGA   Pastikan Seluruh ASN Pemprov Kalteng Harus Vaksin lengkap

Lantaran ini berbicara hak kewarganegaraan dan hak tata batas antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Kasus ini merupakan masalah yang sangat penting bagi kedaulatan masyarakat itu sendiri.

“Jangan sampai konflik ini menjadi tindakan anarkis karena masyarakat merasa tidak digubris dan tidak ada penyelesaiannya sama sekali,”ungkap Hendra, Sabtu 25 Juni 2022.

Sementara itu, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H., mantan Gubernur Kalimantan Tengah pun angkat bicara, beliau mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini,Menteri ESDM, Menteri LHK dan Mendagri untuk menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA   Gubernur Kalteng Maksimalkan Peran Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

“Mengingat sejak tahun 2014 dikala saya selaku Gubernur Kalteng sudah beberapa kali membuat surat kepada Kementerian terkait,” ujar Teras Narang.

“Menginstruksikan agar PT yang bersangkutan menghentikan kegiatan penambangannya, khususnya diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara,” papar Teras Narang.

Dalam statement terakhirnya Teras Narang mengatakan, “Saya sebagai anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah akan juga menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian terkait dan informasi lebih lanjut, agar juga bisa dikonfirmasikan kepada Bupati Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.

Sampai berita ini dinaikan Bupati Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengan belum bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA   Hadiri Pertemuan Tahunan Masalah Industri Jasa Keuangan Tahun 2022
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News