spot_img

Kakek 70 Tahun, Sangat Bejat Tega Cabuli Balita 2 Tahun

- Advertisement -
Nafsu kakek 70 tahun, sangat bejat tidak bisa kendalikan nafsunya, sehingga tega- teganya mencabuli balita yang masih berusia 2 tahun. Akibat perbuatannya kakek bejat ini berurusan dengan yang berwajib.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 30 Januari 2022 lalu, ketiga korban dicabuli di tempat yang berbeda.

Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi berhasil menangkap seorang kakek 70 tahun ini di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam pada Sabtu (5/2/2022).

BACA JUGA   4 Pelaku Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Lamandau

Kakek berinisial M tersebut diamankan karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap tiga orang balita di bawah umur.

Kakek 70 tahun tersebut mengakui sendiri perbuatan cabulnya kepada tiga orang balita. Dari pengakuannya bahkan salah satu korban masih berusia 2 tahun.

“Saya melakukan cabul kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun saat akan memasuki salah satu warung di daerah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan,” ucap M.

BACA JUGA   Sungai Kahayan Palangka Raya Meluap, Sejumlah Rumah Warga Tenggelam

Menurut M, ketiga korban dicabuli di tempat yang berbeda. Dua korban lainnya dicabuli pada 30 Januari 2022 lalu.

“Dua korban lainnya saya cabuli di samping warung milik warga yang berada di gang belakang musala di Kelurahan Aur Kuning pada Sabtu lalu (30/1),” sambung M.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan permen.

BACA JUGA   Rudy Mas'ud: Aparat Bekingi Tambang Ilegal di IKN Harus Dibongkar

Perbuatan bejat pelaku diketahui bukan yang pertama kali. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis atas kejahatan yang sama dan baru dibebaskan pada tahun 2019 lalu.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU NO 35 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak Jo UU no 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

[Red]

BACA JUGA   Satpolair Polres Seruyan Tingkatkan Patroli ke Masyarakat Pesisir
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News