Ternyata residivis kasus narkoba ini tidak kapok masuk penjara, baru saja bebas menghirup udara kebebasan ia diciduk polisi dan di kerangkeng lagi.
Diketahui residivis kasus narkoba ini berinisial (43), warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Udara kebebasan yang baru dihirupnya, rupanya tidak membuatnya bersyukur untuk menjauhi menjauhi barang haram, namun ternyata sebaliknya ia kembali berbuat ulah lagi.
Residivis kasus narkoba ini justru mengulangi perbuatannya, hingga akhirnya dia diseret kembali ke balik jeruji besi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, A ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Cempaga di kediamannya, Jalan Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Rabu (15/3/2023) malam.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto, kepada wartawan, dikutif dari radarsampit.com.
”Kami ada mengamankan seorang pengedar sabu,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto, Kamis (16/3/2023) siang.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku yang diamankan merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas akhir 2022 lalu. Bukannya mencari pekerjaan halal, dia kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Pengungkapan kasus itu tidak lepas dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut.
Dari penyelidikan, kami akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya dengan empat paket sabu siap edar seberat setengah ons lebih,” ujarnya.
Informasinya, pelaku yang diamankan dikenal masyarakat setempat sebagai pengedar narkoba. Karena perbuatannya meresahkan, masyarakat akhirnya melaporkannya ke polisi.
”Barang bukti setengah ons sabu ini rencananya akan pelaku edarkan di wilayah Petak Bahandang, Katingan. Barang haram ini dia pesan dari Jawa,” jelasnya.