Iklan
Iklan

Kasus Judi Seorang ASN dan 3 Rekannya di Kotim Berhasil Diringkus

- Advertisement -Iklan
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kotim berinisial SY (43), diringkus Polisi.

Informasinya jajaran Polsek Baamang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) Sampit, ASN ini bersama 3 orang temannya pada saat bermain judi kartu remi berhasil diamankan.

Kapolres Kotim Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto membenarkan penakapan tersebut.

BACA JUGA   Polsek Mentaya Hulu Lakukan Pengecekan Debit Air

“Benar salah satu pemain judi kartu remi adalah PNS, dan dirinya kami tangkap bersama 3 orang pekerja swasta,” ujar Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, saat dikonfirmasi, Rabu, (24/08/2022).

Ke-3 orang yang juga terlibat dalam perjudian tersebut yakni LT (65), KA (37) dan seorang perempuan berinisial DS (57).

Empat orang tersebut ditangkap di kawasan Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotim.

BACA JUGA   JPU dari KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Kapuas dan Istri

Barang bukti yang disita yakni uang Rp 160 ribu dan 105 lembar kartu remi. Mereka tertangkap pada saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah rumah di lokasi tersebut ada perjudian kartu remi.

Sehingga dilakukan penyelidikan mendalam dan ternyata benar ada aksi perjudian di salah rumah. Hal itu membuat aparat bergegas melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut, begitu juga tempat tugas dari ASN yang kami tangkap,” jelas Beno.

BACA JUGA   Polsek Jaya Karya Mengamankan Seorang Pria yang Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News