spot_img

Kasus Narkoba, Polres Katingan Berhasil Tangkap Pengedar 93,99 Gram Sabu

- Advertisement -
Polres Katingan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba Desa Karya Unggang, Kec Tewang Sanggalang Garing, Kab.Katingan, Prov. Kalteng, Sore hari, Kamis (10/11/2022).

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo., S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, S.H., membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap.

”Ya kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AK (33). Itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya,” jelasnya, pada hari Senin (14/11/2022).

BACA JUGA   SMA Sederajat Gumas Benar-Benar Bakal Unjuk Bakat Bintang Hamauh

Kami mendapat dari tersangka,berupa barang bukti yang diamankan sebanyak 208 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastic klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta rupiah yang masih diduga hasil penjualan.

Tambahnya menjelaskan kepada media, bhwa saat ini masih ada tersangka lainnya yang masih dalam tahap pengejaran oleh Polres Katingan. Dia berharap pelaku segera dapat tertangkap dan diamankan.

“Saat ini Satnarkoba Polres Katingan masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga tersangka lainnya sementara tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA   5 Paket Sabu seberat 1,38 Gram & Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Gumas.

Pelaku tindak pidana dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Sumber berita: (Pelopor.net)

BACA JUGA   Himbau Warga Untuk Tertib Prokes Covid-19, Satlantas Polres Seruyan laksanakan ini
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News