Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya, telah melakukan penjemputan terhadap lima orang terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020,Jum’at 24/07/2020 sore.
Sebagaimana diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalteng H. Rostianto.,SH.,MH melalu Whats App Group.
“Penjemputan dari kelima orang tersangka ini terkait Tindak Pidana Korupsi DD, dan ADD Desa Dirung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kelima orang itu yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Wakil Badan Permusyawaratan Desa dan pihak ketiga,”jelasnya.
Ditambahkan Rostianto, penahanan terhadap para tersangka Tipikor tersebut adalah terkait perkara tipikor pada kegiatan pengadaan benih dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Sirun, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Mura.
“Kelima orang ini adalah tersangka kasus Tipikor dalam Tanah Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di desa Olung Sirun, Mura, dan selaku PPTK saudara Markus Suwandi. Saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka, sementara satu orang ditahan karena tersangka masih dalam perjalanan dinas, ketika pelaksanaan penahanan semua berjalan,lancar dan kondusif.
(*to-1)
Facebook Comments