Kejari Mura Tahan 5 Orang Tersangka Korupsi DD Desa Dirung.

- Advertisement -
Kejaksaan    Negeri  Kabupaten  Murung Raya, telah  melakukan  penjemputan terhadap  lima   orang  terduga  Tindak  Pidana  Korupsi  (Tipikor)   Dana  Desa (DD)  dan Alokasi  Dana Desa (ADD)  tahun 2020,Jum’at  24/07/2020 sore.

Sebagaimana diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum)  Kejaksaan  Tinggi  Kalteng H. Rostianto.,SH.,MH melalu Whats App Group. 

“Penjemputan  dari  kelima  orang tersangka  ini terkait  Tindak Pidana Korupsi  DD,  dan ADD   Desa   Dirung,  Kecamatan  Murung,  Kabupaten  Murung  Raya, Kelima  orang  itu  yakni  Kepala Desa,  Sekretaris Desa,  Bendahara Desa,  Wakil  Badan  Permusyawaratan  Desa dan pihak ketiga,”jelasnya. 

Ditambahkan  Rostianto, penahanan  terhadap  para tersangka  Tipikor  tersebut  adalah terkait perkara  tipikor pada  kegiatan pengadaan  benih dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Sirun, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Mura.

“Kelima  orang ini adalah  tersangka kasus Tipikor dalam  Tanah  Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di desa Olung Sirun, Mura, dan selaku PPTK saudara Markus Suwandi. Saat  ini telah ditetapkan dua orang tersangka,  sementara  satu orang ditahan  karena tersangka masih dalam perjalanan dinas, ketika pelaksanaan penahanan semua berjalan,lancar dan kondusif.

(*to-1)

Facebook Comments

BACA JUGA   Pantau ! Pilkades Sungai Ubar Mandiri Rawan Politik Uang
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News