spot_img

Kejari Seruyan Bongkar Skandal Kredit BUMN Rp5,59 Miliar

- Advertisement -
KUALA PEMBUANG – SERUYAN || kalteng.indeksnews.com  – Kejari Seruyan menahan FSR setelah membongkar Skandal Kredit BUMN Rp5,59 Miliar, Fee ratusan juta, 126 Nasabah Macet, dan Aliran Dana yang mengguncang.

Langit hukum di Kabupaten Seruyan mendadak gelap. Tepatnya pada Kamis, 27 November 2025 pukul 12.25 WIB, Kejaksaan Negeri Seruyan mengumumkan penahanan tersangka FSR, perempuan yang diduga menjadi salah satu aktor kunci dalam skandal penyimpangan kredit pada bank BUMN sejak 2023–2024.

Press release yang digelar di Kejari Seruyan,berlangsung tegang dan penuh data mengejutkan, menandai babak baru pengungkapan kasus yang telah lama menjadi bisik-bisik publik.

Tersangka langsung dititipkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya, sebagai langkah cepat penyidik untuk mengamankan proses hukum. 162 Barang Bukti Disita — Uang Titipan Rp80,5 Juta Masuk Pemulihan Negara

Dalam pemaparannya, penyidik Kejari menyebut telah menyita 162 barang bukti, mulai dari dokumen kredit, bukti transaksi, hingga item yang diduga terkait aliran dana.

Tersangka FSR juga menitipkan Rp80.500.000 sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, namun jumlah itu masih jauh dari total dugaan kerugian yang terungkap dalam audit resmi.

FSR diduga terima Fee Rp663 Juta: Uang Mengalir dari Plafon Kredit Rp15,7 Miliar. Data yang dipaparkan penyidik membuat ruangan hening seketika.

FSR disebut menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari plafon kredit jumbo Rp15.723.317.932 yang diberikan oleh saksi berinisial P.

Penyidik menyebut dana tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari — indikasi bahwa fee tersebut tidak melalui prosedur legal maupun mekanisme perbankan yang wajar.

Fakta Mengerikan: 126 Nasabah Masuk Kolektibilitas 5

Audit Akuntan Publik yang ditunjuk Kejaksaan mengungkap temuan paling mencolok: 126 nasabah kredit dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (kredit macet), dugaan kerugian negara mencapai Rp5.592.120.614.  Angka ini resmi disebut dalam laporan auditor yang menjadi salah satu dasar kuat penahanan FSR.

Dengan data tersebut, Kejari Seruyan menyimpulkan adanya penyimpangan serius dalam proses pemberian kredit, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak integritas layanan perbankan BUMN di daerah.

Kejari Seruyan Tegaskan: Penyidikan tidak akan berhenti di FSR saja. Dalam konferensi pers itu, penyidik dengan tegas menyatakan,“Penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.” ujarnya.

Sinyal kuat ini memperlihatkan bahwa Kejaksaan tengah mengikuti jejak aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain di tubuh bank BUMN tersebut.

Skandal Kredit Seruyan Jadi Sorotan Provinsi

Dengan angka kerugian yang masif, penahanan FSR diperkirakan menjadi kasus korupsi paling besar di Seruyan dalam dua tahun terakhir.

Publik, lembaga pengawas, hingga pemerhati anti-korupsi kini menyoroti jalannya penyidikan yang dianggap sebagai momentum besar membersihkan praktik-praktik penyimpangan pada sektor perbankan daerah.

Kasus Ini Belum Berakhir

Penahanan FSR barulah pintu awal. Jaksa memastikan semua proses didorong ke arah, Pembuktian transparan, Penelusuran aliran dana, Pemulihan kerugian negara, dan kemungkinan penambahan tersangka baru.

Skandal ini kini menjadi pusaran besar kasus korupsi Seruyan — dan publik menunggu babak berikutnya.(*As)

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News