PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kedua tersangka yang ditetapkan Kejati Kalteng tersebut pertama bernama Ahyar Umar atau berinisial AU, Ketua Koni Kotim dan tersangka kedua bernama Bani Purwoko atau berinisial BP, Bendahara Koni Kotim.
Kedua tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Koni Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim sejak tahun 2021 hingga 2023, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur, sebesar Rp30,2 milyar lebih.
Penetapan kedua tersangka tersebut karena Tim penyidik dari Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, sehingga membuat terang benerang bagi penyidik untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra saat menggelar jumpa pers di Kantornya pada Jumat 31 Mei 2024.
“Keduanya, yaitu AU selaku ketua dan BP selaku bendahara, ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya, Jumat 31 Mei 2024.
Perolehan dana hibah Koni Kotim tersebut diuraikan sebagai berikut: Pada tahun 2021, KONI Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah sebesar 2021 Rp 3.264.278.165,00. Kemudian tahun 2022 menerima dana hibah lagi sebesar Rp8.748.750.000,00, dan terakhir tahun 2023 sebesar Rp18.228.000.000,00.
Namun dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada KONI Kotim ini, Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” pungkas Dodik Mahendra.
Meski sudah resmi ditetapakan statusnya sebagai tersangka, keduanya AU dan BP belum dilakukan penahanan, demikian (*to-65).